Cek Paspor 2023 – Persyaratan, Cara Membuat, dan Tips Menghindari Penipuan

Cek Paspor 2023 – Persyaratan, Cara Membuat, dan Tips Menghindari Penipuan

Persyaratan Paspor Baru

Sebagai warga negara Indonesia, memiliki paspor adalah suatu keharusan untuk melakukan perjalanan keluar negeri. Untuk mendapatkan paspor baru yang berlaku hingga tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran yang masih berlaku. Kedua, pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm. Ketiga, membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp355.000 untuk wilayah Jakarta.

Jika Anda berada di luar Jakarta, biaya pembuatan paspor akan berbeda tergantung dari lokasi pembuatan. Selain itu, untuk masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor baru harus datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat. Namun, untuk perpanjangan paspor bisa dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi.

Cara Membuat Paspor Baru

Untuk membuat paspor baru, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi. Berikut adalah cara membuat paspor baru:

  1. Buat janji temu atau kunjungi Kantor Imigrasi terdekat
  2. Ajukan permohonan pembuatan paspor
  3. Isi formulir dan berikan dokumen persyaratan
  4. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor
  5. Ambil foto dan sidik jari
  6. Tunggu hingga paspor selesai diproses
  Layanan Paspor Simpatik Lippo Mal Plaza Semanggi 2023

Proses pembuatan paspor baru biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Namun, jika terjadi kendala teknis atau ketidaklengkapan dokumen, proses pembuatan paspor bisa memakan waktu lebih lama.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Biaya pembuatan paspor baru tergantung dari tempat pembuatan dan jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor baru untuk wilayah Jakarta:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biaya sebesar Rp355.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biaya sebesar Rp655.000
  • Paspor dinas dengan masa berlaku 3 tahun, biaya sebesar Rp655.000
  • Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun, biaya sebesar Rp1.055.000

Jika Anda merasa keberatan dengan besaran biaya pembuatan paspor, Anda dapat mengajukan surat pengaduan ke Kantor Imigrasi terdekat atau melalui website resmi Imigrasi.

Perpanjangan Paspor

Jika masa berlaku paspor sudah hampir habis, Anda dapat melakukan perpanjangan paspor. Namun, perpanjangan paspor hanya berlaku untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun. Paspor dinas tidak dapat diperpanjang dan harus membuat paspor baru jika masa berlaku habis.

  Paspor Haji Bisa Untuk Keluar Negeri 2023

Untuk melakukan perpanjangan paspor, Anda harus mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat atau melalui website resmi Imigrasi. Berikut adalah persyaratan perpanjangan paspor:

  • Paspor lama yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP atau Akta Kelahiran yang masih berlaku
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm

Biaya perpanjangan paspor yang harus dibayar adalah Rp355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, dan Rp655.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun.

Tips Menghindari Penipuan

Saat mengurus paspor, Anda harus berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi. Berikut adalah tips menghindari penipuan:

  • Hindari membayar biaya pembuatan paspor melalui agen atau calo yang tidak resmi
  • Tidak memberikan uang kepada petugas Imigrasi yang meminta uang dalam jumlah besar
  • Melakukan proses pembuatan paspor langsung di Kantor Imigrasi resmi
  • Tidak memberikan data pribadi seperti nomor rekening, nomor telepon, atau nomor KTP pada pihak yang tidak dikenal

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat menghindari penipuan yang sering terjadi saat proses pengurusan paspor. Sebagai warga negara Indonesia, memiliki paspor yang sah dan berlaku hingga tahun 2023 adalah suatu keharusan untuk melakukan perjalanan keluar negeri.

  Apakah Paspor Biasa Bisa Untuk Umroh 2023

admin