APEC Business Travel Card (ABTC) merupakan fasilitas penting bagi pelaku bisnis yang sering melakukan perjalanan internasional di kawasan Asia-Pasifik. ABTC memberikan kemudahan berupa bebas visa kunjungan bisnis jangka pendek dan akses jalur cepat di bandara-bandara internasional, sehingga menghemat waktu dan mempercepat mobilitas pengusaha.
Di Indonesia, Kadin (Kamar Dagang dan Industri) berperan sebagai lembaga yang memfasilitasi pengajuan ABTC. Dengan dukungan Kadin, proses pengajuan menjadi lebih terstruktur, profesional, dan efisien. ABTC tidak hanya membantu pelaku bisnis dalam perjalanan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan peluang untuk memperluas jaringan bisnis antarnegara anggota APEC.
Pengertian APEC Business Travel Card
APEC Business Travel Card (ABTC) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan untuk mempermudah perjalanan bisnis antar negara anggota APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation). Kartu ini memungkinkan pemegangnya melakukan kunjungan bisnis jangka pendek tanpa perlu mengajukan visa tradisional untuk setiap negara anggota yang dikunjungi.
Tujuan utama ABTC adalah mendorong integrasi ekonomi regional, memperlancar interaksi bisnis, serta mempercepat proses perjalanan lintas negara bagi pengusaha dan profesional. Dengan ABTC, pelaku bisnis dapat lebih mudah menghadiri pertemuan, konferensi, atau kegiatan perdagangan internasional di kawasan Asia-Pasifik, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kegiatan bisnis.
Fungsi Utama ABTC
APEC Business Travel Card memiliki beberapa fungsi penting yang mendukung mobilitas dan efisiensi pelaku bisnis:
Kemudahan Perjalanan Bisnis
Pemegang ABTC tidak perlu mengurus visa setiap kali melakukan kunjungan bisnis jangka pendek ke negara anggota APEC, sehingga perjalanan menjadi lebih praktis.
Percepatan Proses Imigrasi
ABTC memberikan akses jalur cepat di bandara internasional, sehingga waktu tunggu di imigrasi dapat diminimalkan.
Peningkatan Peluang Bisnis
Dengan mobilitas yang lebih mudah, pengusaha dapat lebih cepat menghadiri pertemuan bisnis, memperluas jaringan, dan memanfaatkan peluang kerja sama internasional.
Efisiensi Administratif
ABTC membantu mengurangi beban administratif karena pengajuan visa dilakukan sekali dan berlaku untuk beberapa negara anggota APEC.
Meningkatkan Kredibilitas Bisnis
Pemegang ABTC dianggap sebagai pelaku bisnis yang profesional dan aktif dalam kegiatan perdagangan internasional, sehingga reputasi bisnis dapat meningkat.
Siapa yang Memerlukan APEC Business Travel Card di Kadin
APEC Business Travel Card ditujukan bagi pelaku bisnis yang sering melakukan perjalanan ke negara-negara anggota APEC dan membutuhkan kemudahan serta efisiensi dalam mobilitas internasional. Beberapa pihak yang paling diuntungkan meliputi:
- Pengusaha dan Pemilik Perusahaan: Individu yang memiliki usaha dan sering melakukan negosiasi, pertemuan bisnis, atau ekspansi pasar ke negara anggota APEC.
- Profesional dan Eksekutif Perusahaan: Manajer, direktur, atau staf senior yang mewakili perusahaan dalam konferensi, pameran, atau pertemuan bisnis internasional.
- Perwakilan Perusahaan dalam Pameran dan Konferensi: Pelaku bisnis yang rutin menghadiri acara perdagangan internasional untuk membangun jaringan dan peluang kerja sama.
- Pelaku Perdagangan Internasional: Individu yang aktif dalam impor, ekspor, atau aktivitas perdagangan lintas negara di kawasan Asia-Pasifik.
Persyaratan Pengajuan APEC Business Travel Card di Kadin
Untuk mengajukan APEC Business Travel Card (ABTC) melalui Kadin, calon pemegang harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Persyaratan ini memastikan bahwa kartu diberikan kepada pelaku bisnis yang benar-benar aktif dan kredibel di kancah internasional. Berikut persyaratan lengkapnya:
Kewarganegaraan
Pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
Status Profesional
- Pemohon merupakan pemilik bisnis, manajer, atau eksekutif perusahaan yang aktif dalam kegiatan perdagangan internasional.
- Profesional yang mewakili perusahaan dalam pertemuan bisnis, konferensi, pameran, atau kegiatan ekspor-impor juga dapat mengajukan.
Dokumen Perusahaan dan Bukti Aktivitas Bisnis
- Dokumen legal perusahaan, seperti akta pendirian, NPWP perusahaan, dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau izin usaha lainnya.
- Bukti keterlibatan dalam kegiatan bisnis internasional, misalnya surat kontrak, undangan konferensi, atau bukti partisipasi pameran.
Surat Rekomendasi dari Kadin
- Pemohon wajib memperoleh surat rekomendasi resmi dari Kadin sebagai lembaga yang memfasilitasi pengajuan ABTC.
- Surat rekomendasi ini berfungsi sebagai validasi profesional dan legitimasi bisnis pemohon.
Riwayat Perjalanan Bisnis
- Catatan perjalanan bisnis sebelumnya dapat menjadi pertimbangan, terutama untuk menunjukkan keterlibatan aktif dalam kegiatan bisnis internasional.
Persyaratan Tambahan (Jika Diperlukan)
- Pemohon mungkin diminta menyerahkan dokumen tambahan sesuai kebutuhan instansi pemerintah, seperti formulir pendaftaran ABTC, foto terbaru, dan dokumen identitas pendukung.
Prosedur Pengajuan APEC Business Travel Card di Kadin
Pengajuan APEC Business Travel Card (ABTC) melalui Kadin dilakukan dengan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur untuk memastikan kelancaran proses. Berikut prosedur lengkapnya:
Pendaftaran dan Konsultasi di Kadin
- Pemohon menghubungi Kadin untuk mendapatkan panduan mengenai persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
- Kadin memberikan informasi lengkap tentang proses pengajuan, biaya administrasi, dan waktu yang dibutuhkan.
Pengumpulan Dokumen
- Pemohon menyiapkan dokumen pribadi dan perusahaan sesuai persyaratan, termasuk paspor, dokumen perusahaan, bukti keterlibatan dalam kegiatan bisnis internasional, dan foto terbaru.
- Surat rekomendasi dari Kadin juga disiapkan sebagai bagian dari dokumen pendukung.
Verifikasi Dokumen oleh Kadin
- Kadin melakukan pengecekan kelengkapan dan validitas dokumen.
- Jika dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, Kadin menerbitkan surat rekomendasi resmi untuk pengajuan ABTC.
Pengajuan ke Pemerintah
- Kadin menyerahkan dokumen beserta surat rekomendasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi atau instansi pemerintah terkait yang menangani ABTC.
- Pemerintah melakukan pemeriksaan lanjutan dan verifikasi kelayakan pemohon.
Proses Persetujuan
- Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, pemerintah menerbitkan ABTC untuk pemohon.
- Pemohon menerima kartu ABTC yang berlaku untuk perjalanan bisnis di negara anggota APEC.
Pengambilan dan Penggunaan ABTC
- Pemegang ABTC dapat mengambil kartu melalui Kadin atau instansi terkait sesuai prosedur yang ditentukan.
- Kartu dapat digunakan untuk kunjungan bisnis jangka pendek ke negara anggota APEC dengan akses jalur cepat di bandara.
APEC Business Travel Card di Kadin Bersama Jangkar Global Groups
APEC Business Travel Card (ABTC) merupakan salah satu solusi paling efektif bagi pelaku bisnis yang membutuhkan kemudahan mobilitas internasional di kawasan Asia-Pasifik. Melalui Kadin, pengajuan ABTC kini bisa dilakukan secara lebih mudah dan terstruktur, apalagi dengan dukungan dari Jangkar Global Groups, yang berperan sebagai mitra profesional dalam memfasilitasi proses ini.
Jangkar Global Groups membantu pelaku bisnis mulai dari tahap konsultasi awal hingga penerbitan kartu, memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan ini memandu pengusaha dan eksekutif dalam menyiapkan dokumen pribadi dan perusahaan, mendapatkan surat rekomendasi resmi dari Kadin, hingga menyerahkan permohonan ABTC ke instansi terkait. Dengan pendampingan profesional ini, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan, dan proses pengajuan menjadi lebih cepat dan efisien.
Pemegang ABTC yang diperoleh melalui jalur Kadin dan Jangkar Global Groups mendapatkan kemudahan akses ke negara-negara anggota APEC tanpa harus mengurus visa tradisional setiap kali melakukan perjalanan bisnis. Selain itu, kartu ini memberikan jalur prioritas di bandara, menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi perjalanan. Bagi pengusaha, eksekutif, dan pelaku perdagangan internasional, ABTC juga menjadi simbol profesionalisme dan kredibilitas bisnis, membuka peluang baru dalam jaringan dan kerja sama internasional.
Dengan memanfaatkan layanan Jangkar Global Groups bersama Kadin, pelaku bisnis tidak hanya mendapatkan kartu perjalanan yang sah dan praktis, tetapi juga dukungan strategis yang membantu mereka memperluas jangkauan pasar, menghadiri pertemuan penting, dan memperkuat posisi bisnis di tingkat regional. ABTC menjadi lebih dari sekadar dokumen perjalanan; ia adalah alat penting untuk meningkatkan produktivitas, mempercepat ekspansi bisnis, dan menegaskan eksistensi perusahaan dalam ekonomi global.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




