SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Aplikasi Jogo Suroboyo SKCK: Solusi Mudah Pembuatan SKCK
Jogo Suroboyo SKCK adalah aplikasi yang di ciptakan untuk memudahkan proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan menggunakan aplikasi ...
SKCK Berguna Untuk Apa Saja
SKCK Berguna Untuk Apa Saja SKCK Berguna Untuk Apa Saja – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di sebut ...
SKCK Online Upload Sidik Jari
SKCK Online Upload Sidik Jari SKCK Online Upload Sidik Jari – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang ...
SKCK Berlaku Selama
SKCK Berlaku Selama SKCK Berlaku Selama – Setiap orang yang ingin bekerja di perusahaan atau instansi tertentu, harus memiliki Surat ...
Membuat SKCK Online Jambi
Membuat SKCK Online Jambi Membuat SKCK Online Jambi – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang sangat penting dalam ...
SKCK Reskotabdg: Persyaratan, Proses, dan Biaya
SKCK Reskotabdg: Persyaratan, Proses, dan Biaya SKCK Reskotabdg: Persyaratan, Proses, dan BiayaSKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting ...
Persyaratan SKCK 2024 Jakarta
Persyaratan SKCK 2024 Jakarta Pengertian SKCK Persyaratan SKCK 2024 Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal ...
Background Untuk Foto SKCK
Background Untuk Foto SKCK Pengertian SKCK Background Untuk Foto SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen resmi ...
Jenis Huruf Pada SKCK
Jenis Huruf Pada SKCK Jenis Huruf Pada SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan SKCK ...
Cara Mengurus SKCK Online Di Medan
Cara Mengurus SKCK Online Di Medan Cara Mengurus SKCK Online Di Medan – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan ...