SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Jadwal Pembuatan SKCK Hari Jumat
Apa itu Jadwal Pembuatan SKCK Hari Jumat? Jadwal Pembuatan SKCK Hari Jumat – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa ...
Apakah Di Polsek Bisa Membuat SKCK
Apa itu SKCK? Polsek Bisa Membuat SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang berisi informasi tentang identitas ...
Biaya Surat SKCK
Surat Keterangan Catatan Kriminal atau SKCK merupakan dokumen penting bagi para pemohon yang ingin mengurus administrasi kependudukan, bekerja di instansi ...
Urus SKCK Blitar: Persyaratan, Proses, dan Biaya
Urus SKCK Blitar – Jika Anda berencana untuk melamar pekerjaan atau mengajukan permohonan visa, maka SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ...
SKCK Untuk Tinggal Di Luar Negeri
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai keperluan, termasuk untuk tinggal di luar ...
Perpanjang SKCK Polsek Kaliwungu
Perpanjang SKCK Polsek Kaliwungu Dan Pengertian SKCK Perpanjang SKCK Polsek Kaliwungu adalah surat yang berisi catatan kepolisian dari seseorang. Sehingga, ...
Waktu Pelayanan SKCK Polres Bekasi
Jam Pelayanan SKCK di Polres Bekasi Waktu Pelayanan SKCK Polres – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu ...
Membuat SKCK Harus Sesuai Dengan KTP
Membuat SKCK Harus Sesuai Dengan KTP – Jika kamu ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kamu harus memastikan bahwa ...