SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Perkap 18 Tahun 2014 Tentang SKCK
Perkap 18 Tahun 2014 Tentang SKCK – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. ...
Syarat Pembuatan SKCK Malang
Syarat Pembuatan SKCK Malang adalah dokumen penting yang di perlukan untuk melamar pekerjaan, menikah, atau keperluan lainnya. Namun, untuk menerbitkan ...
Pengantar SKCK Dari Kelurahan
Pengantar SKCK Dari Kelurahan – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh kepolisian untuk mengetahui ...
SKCK Tidak Perlu Surat Pengantar
SKCK Tidak Perlu Surat Pengantar – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang wajib di miliki oleh setiap ...
Cara Mengurus SKCK Kota Malang
Apa itu SKCK? Cara Mengurus SKCK Kota Malang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang di keluarkan oleh ...
Persyaratan SKCK Gresik 2024
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di sebut SKCK adalah dokumen yang di gunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak ...
Tempat Ngurus SKCK
Tempat Ngurus SKCK – Jika anda mencari tempat ngurus SKCK, pasti sangat ingin mencari tempat yang mudah dan praktis untuk ...
Persyaratan untuk SKCK: Panduan Mendapatkan SKCK
Jika Anda ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau melakukan kegiatan lain yang memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), maka ada ...
Pelayanan SKCK Polres Klaten
Pelayanan SKCK Polres Klaten – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu persyaratan penting untuk berbagai keperluan seperti ...
Biaya Administrasi Pembuatan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting bagi warga negara Indonesia. SKCK di butuhkan untuk keperluan administratif ...