SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Persyaratan Buat Perpanjang SKCK Polsek Cikampek
Apa itu SKCK? Persyaratan Buat Perpanjang SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang mengonfirmasi bahwa seseorang tidak ...
Perpanjangan SKCK Di Luar Daerah
Apa itu SKCK? Perpanjangan SKCK Di Luar Daerah – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih di kenal dengan SKCK merupakan ...
Cara Mengisi Formulir Tik SKCK
Cara Mengisi Formulir Tik SKCK Sebelum membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Anda harus mengisi formulir Tik SKCK terlebih dahulu. ...
Mengurus SKCK Padang
Apa itu SKCK Padang? Mengurus SKCK Padang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang di butuhkan oleh semua ...
Polres Jakarta Timur SKCK Sabtu
Polres Jakarta Timur akan membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada hari Sabtu mulai bulan depan. Pelayanan tersebut ...
Pelayanan SKCK Polres Magelang
Pelayanan SKCK Polres Magelang – Polres Magelang adalah kepolisian di daerah Magelang yang menyediakan layanan SKCK untuk masyarakat. Maka Layanan ...
Polsek Matraman SKCK
Polsek Matraman SKCK merupakan pemeriksaan administrasi yang di lakukan oleh Kepolisian Sektor Matraman untuk memeriksa kelengkapan dokumen identitas seseorang. Sehingga ...
Hari Pelayanan Pembuatan SKCK
Pengertian SKCK Hari Pelayanan Pembuatan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan SKCK adalah surat ...
Pembuatan SKCK Di Tangerang Selatan
Pembuatan SKCK Di Tangerang Selatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di sebut SKCK adalah dokumen penting yang di ...