SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Cara Membaca Sidik Jari Kanan Dan Kiri Di SKCK
Cara Membaca Sidik Jari Kanan Dan Kiri Di SKCK Cara Membaca Sidik Jari Kanan Dan Kiri Di SKCK – Membaca ...
Jadwal Pelayanan SKCK Polrestabes Semarang
Jadwal Pelayanan SKCK Polrestabes Semarang Jadwal Pelayanan SKCK Polrestabes Semarang – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah dokumen ...
Bisakah Membuat SKCK Tanpa Ijazah
Bisakah Membuat SKCK Tanpa Ijazah Bisakah Membuat SKCK Tanpa Ijazah – Apa itu SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ...
SKCK Kepolisian
SKCK Kepolisian Apa itu SKCK? SKCK Kepolisian – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di terbitkan oleh ...
SKCK Mati 1 Bulan Apa Bisa Di perpanjang
SKCK Mati 1 Bulan Apa Bisa Di perpanjang SKCK Mati 1 Bulan Apa Bisa Di perpanjang – Jika Anda membutuhkan ...
Cara Mengisi Sidik Jari SKCK
Cara Mengisi Sidik Jari SKCK Cara Mengisi Sidik Jari SKCK – Jika Anda memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk ...
Cara Membuat SKCK Tidak Sesuai Domisili
Cara Membuat SKCK Tidak Sesuai Domisili Cara Membuat SKCK Tidak Sesuai Domisili – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah ...
Pelayanan SKCK Hari Sabtu 2024
Pelayanan SKCK Hari Sabtu 2024 Pelayanan SKCK Hari Sabtu 2024 – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal ...
Lampiran Membuat SKCK
Lampiran Membuat SKCK Lampiran Membuat SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang di ...
Syarat dan Proses Membuat (SKCK)
Syarat dan Proses Membuat (SKCK) Apa Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Syarat dan Proses Membuat (SKCK) – Surat Keterangan ...