SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Legalisir Fotocopy SKCK
Legalisir Fotocopy SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, ...
Buat SKCK Pakai Surat Keterangan Domisili
Buat SKCK Pakai Surat Keterangan Domisili SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian ...
Polres Sukabumi Kota SKCK
Polres Sukabumi Kota SKCK Polres Sukabumi Kota SKCK – Jika Anda ingin membuat paspor atau melamar pekerjaan, salah satu dokumen ...
Step 3 SKCK Online Cara Mendaftar dan Syarat-syaratnya
Step 3 SKCK Online Cara Mendaftar dan Syarat-syaratnya Pengenalan Step 3 SKCK Online Cara Mendaftar dan Syarat-syaratnya – Surat Keterangan ...
Nomor SKCK yang Benar: Persyaratan dan Cara Mendapatkannya
Nomor SKCK yang Benar: Persyaratan dan Cara Mendapatkannya Nomor SKCK yang Benar: Persyaratan dan Cara Mendapatkannya – Surat Keterangan Catatan ...
SKCK Daftar PNS
SKCK Daftar PNS Apa itu SKCK? SKCK Daftar PNS – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di singkat SKCK ...
Membuat SKCK Dengan KTP Luar Kota
Membuat SKCK Dengan KTP Luar Kota Membuat SKCK Dengan KTP Luar Kota – Jika Anda saat ini tinggal di luar ...
Syarat Umum SKCK Mabes Polri
Syarat Umum SKCK Mabes Polri Syarat Umum SKCK Mabes Polri – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi ...
Formulir Daftar Pertanyaan SKCK
Formulir Daftar Pertanyaan SKCK Formulir Daftar Pertanyaan SKCK – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu dokumen penting yang ...
Mengurus SKCK Apa Bisa Diwakilkan
Mengurus SKCK Apa Bisa Di wakilkan Mengurus SKCK Apa Bisa Diwakilkan – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting ...