Perkawinan Campuran

Apa Itu Perkawinan Campuran?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang telah di ubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, definisinya terdapat pada:

Pasal 57 UU Perkawinan: “Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Secara sederhana, Pernikahan Campuran adalah pernikahan yang di langsungkan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

Karakteristik Perkawinan Campuran

Pernikahan Campuran Campuran memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari perkawinan biasa:

Perbedaan Hukum:

Kedua pihak tunduk pada sistem hukum yang berlainan (Hukum Indonesia dan Hukum Negara Asing), yang memunculkan masalah Hukum Perdata Internasional (HPI).

Perbedaan Kewarganegaraan:

Inti dari Pernikahan Campuran menurut UU Indonesia adalah adanya perbedaan status WNI dan WNA.

Memerlukan Bukti Kepatuhan Hukum Masing-Masing:

Perkawinan tidak dapat di langsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan dari masing-masing pihak (WNI dan WNA) telah di penuhi.

Implikasi Hukum Kompleks:

Menyentuh isu kewarganegaraan anak, hak kepemilikan harta benda (khususnya tanah), dan status izin tinggal.

Dasar Hukum Perkawinan Campuran

Pernikahan Campuran Campuran di Indonesia di atur dalam:

Dasar Hukum Ketentuan Utama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (di ubah oleh UU No. 16/2019) Pasal 57 sampai Pasal 62. Mengatur definisi, syarat, dan akibat Pernikahan Campuran.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Mengatur status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari Perkawinan Campuran (Hak Kewarganegaraan Ganda Terbatas).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Mengatur kepemilikan hak atas tanah (Hak Milik hanya untuk WNI).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Secara historis, perkawinan campuran di atur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (RGH) yang termuat dalam Staatsblad 1898-158 (sudah tidak berlaku sejak berlakunya UU No. 1/1974).

 

Syarat Perkawinan Campuran di Indonesia

Selain memenuhi syarat perkawinan umum (usia, tidak ada hubungan darah terlarang, dll.), ada syarat khusus bagi WNA:

Syarat Umum WNI:

  1. KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran.
  2. Surat Pengantar dari RT/RW.
  3. Surat Keterangan Belum Menikah (N1, N2, N4).

Syarat Khusus WNA:

Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat:

Surat dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara WNA di Indonesia yang menyatakan:

  1. Bahwa WNA tersebut bebas untuk menikah (‘Certificate of No Impediment to Marriage’ / ‘Single Status’)
  2. Syarat-syarat yang di perlukan untuk menikah menurut hukum negaranya sudah terpenuhi.
  3. Paspor: Fotokopi dan asli yang masih berlaku.
  4. Akta Kelahiran: Fotokopi dan terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia.
  5. Akta Cerai/Kematian: Jika berstatus duda/janda (fotokopi dan terjemahan tersumpah).
  6. Dokumen Lain: Bukti izin tinggal (KITAS/KITAP) atau visa.

Penerjemahan: Semua dokumen asing wajib di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah dan di legalisasi.

Prosedur Perkawinan Campuran

Prosedur pencatatan perkawinan campuran di Indonesia mengikuti proses pencatatan perkawinan biasa, yaitu:

Pelengkapan Dokumen:

Kedua calon mempelai melengkapi semua persyaratan (WNI dan WNA), termasuk dokumen WNA yang sudah di terjemahkan dan di legalisasi.

Pendaftaran di Instansi Pencatat:

  1. Bagi yang beragama Islam: Mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat tinggal.
  2. Bagi yang non-Islam: Mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggal.
  3. Verifikasi dan Pengumuman: Petugas KUA/Dukcapil akan memverifikasi dokumen dan mengumumkan rencana pernikahan.
  4. Pelaksanaan dan Pencatatan: Perkawinan di langsungkan dan di catat sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing.
  5. Legalisasi dan Pelaporan (Opsional namun Penting): Akta Perkawinan (Akta Nikah/Akta Catatan Sipil) yang terbit di Indonesia sebaiknya di legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, lalu di daftarkan di Kedutaan Besar negara WNA agar di akui di negara asalnya.

Isu Hukum Terkait Perkawinan Campuran

Isu hukum paling krusial yang muncul dari Perkawinan Campuran di Indonesia adalah:

Hak Kepemilikan Harta Benda (Agraria)

Masalah: Berdasarkan UUPA, Hak Milik atas tanah di Indonesia hanya boleh di miliki oleh WNI.

Solusi: Pasangan Perkawinan Campuran wajib membuat Perjanjian Perkawinan (Perjanjian Pisah Harta) yang di buat di hadapan Notaris. Tanpa perjanjian ini, properti yang di peroleh selama pernikahan di anggap harta bersama, sehingga WNA secara implisit memiliki hak atas tanah, yang melanggar UUPA. Perjanjian ini harus di catatkan saat atau sebelum pernikahan.

Status Kewarganegaraan Anak

Anak yang lahir dari Perkawinan Campuran berhak memiliki Kewarganegaraan Ganda Terbatas hingga usia 18 tahun, setelah itu ia harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Status Keimigrasian Pasangan WNA

WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan memiliki jalur yang lebih mudah untuk mengajukan permohonan menjadi WNI (Naturalisasi).

Perkawinan Campuran Menurut KUHPerdata

Sebelum berlakunya UU No. 1/1974, Perkawinan Campuran di atur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (RGH), yang berasal dari masa kolonial Belanda.

RGH mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda golongan hukum (misalnya, Eropa dengan Bumiputera).

Penting: Sejak berlakunya UU No. 1/1974, RGH di nyatakan tidak berlaku dan definisi Perkawinan Campuran beralih fokus menjadi perbedaan kewarganegaraan (WNI dan WNA), bukan lagi perbedaan golongan hukum atau agama.

Manfaat Perkawinan Campuran

Perkawinan Campuran menawarkan manfaat, baik secara personal maupun sosial:

  1. Pertukaran Budaya: Memperkaya wawasan dan toleransi terhadap perbedaan budaya, bahasa, dan tradisi.
  2. Peningkatan Kualitas Keturunan: Berpotensi melahirkan keturunan yang adaptif, bilingual, dan memiliki latar belakang ganda.
  3. Kemudahan Mobilitas: Memungkinkan pasangan WNI untuk mendapatkan hak tinggal atau kewarganegaraan di negara pasangan WNA (tergantung hukum negara tersebut).
  4. Jaringan Internasional: Memperluas relasi dan jaringan sosial serta profesional secara global.

Contoh Perkawinan Campuran:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Warga Negara Amerika Serikat (WNA).
  • Seorang Pria WNI menikahi Wanita WNA dari Jepang.
Jasa Pengurusan Akta Cerai yang Hilang

Jasa Pengurusan Akta Cerai yang Hilang

Adi

Akta cerai menjadi bagian dari dokumen penting yang bisa di butuhkan kapan saja. Jika hilang kemungkinan akan susah mengurusnya kembali. ...

LEGALISIR AKTE PERKAWINAN DI KEDUBES CROATIA

LEGALISIR AKTE PERKAWINAN CROATIA

Adi

LEGALISIR AKTE PERKAWINAN CROATIA – Sudah menikah dengan bule dari croatia ? Jangan lupa urus legalisir akte perkawinan di kedubes ...

JASA LEGALISIR BUKU NIKAH KEDUTAAN ITALY

Legalisir Buku Nikah Italy: Jangkargroups Urus Dokumen Nikah

Adi

Resepsi dan pernikahan campuran wna italy dengan wni sudah selesai di gelar, ayo jangan kendor dulu karena masih ada tahap ...

Persyaratan Visa Penyatuan Keluarga C 317

Adi

Setelah anda melakukan perkawinan campuran secara resmi maka langkah selanjutnya untuk membawa suami/istri menetap di indonesia haruslah anda melengkapi persyaratan ...

BERAPA LAMA PROSES PERCERAIAN DAN INGIN TAU CARA MENGURUS PERCERAIAN

Berapa Lama Proses Perceraian | Cerai Online

Adi

Berapa lama proses perceraian – Bila saudara/saudari ingin tahu berapakah lama proses perceraian di pengadilan karena itu jawabannya ialah tidak ...

KEMANA GUGATAN CERAI DIAJUKAN DAN INI DIA CARA PALING CEPAT UNTUK BERCERAI

CARA PALING CEPAT UNTUK BERCERAI

Adi

Cara paling cepat untuk bercerai – Waktu satu orang ingin ajukan permintaan atau tuntutan cerai ke Pengadilan, kadang ada orang ...

PROSEDUR MENGAJUKAN SUATU GUGATAN CERAI KEPADA PIHAK ISTRI

PROSEDUR GUGATAN CERAI KEPADA PIHAK ISTRI

Adi

Prosedur Gugatan Cerai Kepada Pihak Istri -Dengan itu, Mekanisme langkah ajukan cerai untuk faksi istri (tata langkah/ketentuan untuk ajukan tuntutan ...

MEDIASI MERUPAKAN MANAJEMEN KONFLIK DALAM PERCERAIAN

Mediasi Manajemen Konflik Penceraian

Adi

Mediasi Manajemen Konflik Penceraian – Mediasi merupakan manajemen konflik dalam perceraian – Tidak hanya hukum jadi dasar perilaku, hukum dipandang ...

GUGATAN CERAI ISTRI TERHADAP SUAMI

GUGATAN CERAI ISTRI TERHADAP SUAMI

Adi

Gugatan cerai istri terhadap suami – Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan cerai di lakukan oleh istri terhadap ...

GUGATAN CERAI TALAK SUAMI TERHADAP ISTRI

GUGATAN CERAI TALAK SUAMI TERHADAP ISTRI

Adi

Gugatan cerai talak suami terhadap istri – Sehubungan dengan mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama dapat di lakukan baik oleh ...