Legalisir
Urusan legalisasi dokumen jadi mudah dan cepat!
Jangkar Groups hadir sebagai solusi bagi Anda yang membutuhkan jasa legalisir dokumen untuk berbagai keperluan, baik di dalam maupun luar negeri. Kami melayani legalisasi dokumen dari berbagai instansi, seperti:
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kedutaan Besar Asing
- Notaris
Layanan Legalisir Kami:
- Legalisir Ijazah
- legalisasi Akta Kelahiran
- Legalisir Surat Nikah
- legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Legalisir Dokumen Perusahaan
- Dan berbagai dokumen lainnya
Mengapa Memilih Jangkar Groups?
- Proses Cepat dan Efisien: Kami memproses legalisasi dokumen Anda dengan cepat dan efisien, sehingga Anda tidak perlu menunggu lama.
- Berpengalaman dan Terpercaya: Tim kami berpengalaman dalam menangani berbagai jenis dokumen dan prosedur legalisasi.
- Harga Terjangkau: Kami menawarkan harga yang kompetitif dan transparan.
- Gratis Konsultasi: Konsultasikan kebutuhan legalisasi dokumen Anda secara gratis!
Apa itu Legalisir/Legalisasi
Legalisir atau Legalisasi adalah proses pengesahan yang dilakukan oleh pejabat berwenang untuk menyatakan bahwa salinan sebuah dokumen (fotokopi) adalah identik dan sesuai dengan dokumen aslinya, atau untuk mengesahkan tanda tangan pejabat pada dokumen resmi agar diakui secara hukum.
Secara sederhana, legalisasi dilakukan pada fotokopi untuk membuktikan bahwa fotokopi tersebut bukan palsu dan informasinya sama persis dengan yang tertera pada dokumen asli.
Catatan: Meskipun sering digunakan bergantian, dalam konteks urusan internasional, Legalisasi sering merujuk pada pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri, yang biasanya melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri/Kedutaan Besar negara tujuan.
Fungsi dan Tujuan Legalisir/Legalisasi
Fungsi utama legalisasi adalah untuk memberikan kekuatan hukum pada salinan dokumen dan menjamin keaslian informasinya.
Pembuktian Keaslian:
Berfungsi sebagai bukti resmi bahwa salinan dokumen (fotokopi) adalah benar-benar sesuai dengan dokumen aslinya, sehingga mencegah pemalsuan.
Pengakuan Hukum:
Membuat salinan dokumen memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen asli dan dapat diterima untuk keperluan resmi (administrasi, hukum, akademik, dll.).
Memudahkan Proses Administratif:
Memungkinkan penerima dokumen (instansi, perusahaan, universitas) untuk memproses urusan tanpa harus selalu melihat dokumen asli.
Perlindungan Dokumen Asli:
Memungkinkan dokumen asli disimpan dengan aman, sementara salinan yang sudah di legalisasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Dokumen yang Sering Dilegalisir
Jenis dokumen yang paling umum dilegalisir meliputi:
| Kategori Dokumen | Contoh Dokumen |
| Pendidikan | Ijazah, Transkrip Nilai, Rapor, Surat Keterangan Lulus (SKL). |
| Kependudukan | Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah (Catatan Sipil), Buku Nikah (KUA). |
| Hukum/Bisnis | Surat Kuasa, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Perjanjian, Dokumen Pengadilan. |
Pihak yang Berwenang Memberikan Legalisir
Pihak yang berhak melegalisir dokumen sangat bergantung pada jenis dokumen dan tujuannya:
Instansi Penerbit Dokumen Asli:
- Ijazah/Transkrip: Kepala Sekolah, Dekan, atau Rektor dari institusi pendidikan yang menerbitkan.
- Dokumen Kependudukan (KTP, KK, Akta): Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Berwenang melegalisir salinan dokumen di bawah tangan (yang tidak di buat di hadapan notaris) dan dokumen terkait properti, serta mengesahkan tanda tangan.
Kementerian/Lembaga Negara (Untuk keperluan luar negeri):
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Untuk mengesahkan tanda tangan pejabat publik.
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): Untuk melegalisasi dokumen yang akan di gunakan di luar negeri setelah dari Kemenkumham (atau setelah proses Apostille untuk negara anggota Konvensi Apostille).
- Kedutaan Besar/Konsulat Negara Tujuan: Setelah dokumen di legalisasi oleh Kemenkumham dan Kemenlu (atau Apostille), Kedutaan Besar negara yang di tuju akan melegalisasi kembali agar di akui di negara mereka.
Kenapa Dokumen Harus Di legalisir?
Anda perlu melegalisir dokumen agar salinannya di akui secara resmi dan dapat di gunakan untuk keperluan penting, seperti:
Melamar Pekerjaan/Beasiswa:
Perusahaan atau lembaga pemberi beasiswa memerlukan jaminan bahwa kualifikasi akademik yang Anda klaim (misalnya ijazah) adalah asli dan valid.
Melanjutkan Pendidikan:
Universitas tujuan memerlukan legalisir ijazah dan transkrip nilai sebagai validasi data akademik Anda.
Mengurus Visa/Imigrasi:
Kedutaan atau otoritas imigrasi memerlukan legalisasi akta atau dokumen pribadi untuk memastikan status hukum Anda adalah sah.
Urusan Hukum atau Transaksi Penting:
Untuk memberikan kekuatan pembuktian hukum pada salinan dokumen dalam sengketa atau transaksi resmi.
Cara dan Syarat Melakukan Legalisir
Prosedur legalisir bervariasi tergantung jenis dokumen dan instansi. Namun, secara umum, langkah dan syaratnya adalah:
Persyaratan Umum:
- Dokumen Asli: Wajib di tunjukkan untuk di cocokkan.
- Salinan Dokumen (Fotokopi): Jumlah yang akan di legalisir (biasanya di siapkan beberapa lembar).
- Dokumen Pendukung: Kartu Identitas (KTP/Paspor), dan/atau Surat Kuasa jika di wakilkan.
- Biaya Administrasi: Sesuai dengan ketentuan instansi.
Prosedur Umum:
- Siapkan Dokumen: Fotokopi dokumen yang ingin di legalisir dan dokumen aslinya.
- Kunjungi Instansi Berwenang: Datang ke institusi penerbit dokumen (sekolah/kampus/Disdukcapil) atau Notaris.
- Verifikasi: Petugas akan meneliti dan mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli.
- Pengesahan: Jika sesuai, petugas/pejabat akan membubuhkan stempel basah dan tanda tangan asli di atas fotokopi.
- Pencatatan: Dokumen yang sudah di legalisir di catat dalam buku register instansi.
- Selesai: Dokumen legalisir dapat di ambil.
Masa Berlakunya Legalisir
Masa berlaku legalisir tidak seragam dan sangat bergantung pada kebijakan instansi penerima dokumen:
Ijazah/Akta:
Legalisir ijazah dan akta umumnya tidak memiliki masa berlaku yang pasti karena dokumen aslinya berlaku seumur hidup. Namun, instansi penerima terkadang meminta agar legalisir di lakukan dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun terakhir dari tanggal permohonan, terutama untuk dokumen akademik yang di gunakan untuk studi lanjut atau melamar pekerjaan.
Dokumen untuk Luar Negeri (Legalisasi):
Masa berlakunya sangat bergantung pada ketentuan negara tujuan atau instansi asing yang meminta dokumen tersebut.
Oleh karena itu, selalu di sarankan untuk memastikan kembali masa berlaku legalisir dokumen kepada pihak yang akan menerima dokumen tersebut.

Kedutaan Singapore di Jakarta: Menjalin Hubungan Diplomatik
Kedutaan Singapore di Jakarta merupakan salah satu perwakilan diplomatik dari Republik Singapura yang berada di Indonesia. Maka, Kedutaan ini berfungsi ...

Kedutaan Taiwan Di Jakarta Visa
Bagi Anda yang ingin berkunjung ke Taiwan, visa merupakan salah satu dokumen penting yang harus di miliki. Maka, Kedutaan ini ...

Embassy Ke Korea Selatan: Menyediakan Layanan Konsuler
Jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke Korea Selatan, maka Anda mungkin memerlukan bantuan dari kedutaan atau konsulat Korea Selatan ...

Kedutaan Taiwan Jakarta: Semua yang Perlu Diketahui
Sejarah Kedutaan Taiwan Jakarta Kedutaan Taiwan Jakarta didirikan pada 1970-an sebagai bagian dari upaya Taiwan untuk memperluas hubungan diplomatik dengan ...

Kedutaan Besar Oman Di Jakarta
Oman adalah negeri di Timur Tengah yang terkenal dengan keindahan alamnya dan sejarah yang kaya. Oman juga memiliki hubungan diplomatik ...

Website Kedutaan Korea: Memiliki Informasi Penting
Website Kedutaan Korea Jika Anda sedang merencanakan untuk berkunjung ke Korea Selatan, maka Website Kedutaan Korea adalah sumber informasi yang ...

Kedutaan Korea Visa: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Visa
Berencana untuk berkunjung ke Korea Selatan? Salah satu hal yang harus kamu lakukan adalah memperoleh visa Korea dari Jasa Kedutaan ...

Kedutaan China Jakarta
Sebagai negara dengan populasi terbesar di dunia, China memiliki peran yang sangat penting dalam kerja sama internasional. Tak hanya di ...

Kedutaan Belanda di Indonesia: Menjalin Hubungan
Kedutaan Belanda di Indonesia merupakan lembaga diplomatik dari Negara Belanda yang bertugas menjalin hubungan dengan Negara Indonesia. Maka, Lembaga ini ...

Kedutaan China: Berbagai Informasi Penting
Karena Kedutaan China adalah sebuah lembaga resmi dari pemerintah Tiongkok yang bertugas untuk memfasilitasi hubungan antara negara tersebut dengan negara ...