Kewarganegaraan
Bagaimana cara naturalisasi dan Pindah Kewarganegaraan yang baik, benar dan sesuai prosedur yang berlaku di indonesia ? Mari kita simak bersama artikel di bawah ini:
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Selain itu, WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri pindah Kewarganegaraan apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Pindah Kewarganegaraan Mengikuti Prinsip Keadilan
Pindah Kewarganegaraan Mengikuti Prinsip Keadilan Proses pindah kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting dan serius bagi seseorang. Ada banyak faktor ...
Pindah Kewarganegaraan untuk Kesempatan Kerja
Introduction Pindah Kewarganegaraan untuk Kesempatan Kerja Mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik dapat menjadi tantangan bagi banyak orang. Ada beberapa ...
Pindah Kewarganegaraan yang Memperhatikan Hak Perempuan
Pindah Kewarganegaraan yang Memperhatikan Hak – Banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan, seperti pekerjaan, pendidikan, atau keinginan untuk ...
Pindah Kewarganegaraan untuk Hak Perlindungan Anak
Memahami Pentingnya Perlindungan Anak Pindah Kewarganegaraan untuk Hak Perlindungan Anak – Perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan ...
Pindah Kewarganegaraan Sebagai Upaya Untuk Mendapatkan Akses Layanan Kesehatan
Pengenalan Banyak orang berpindah kewarganegaraan dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang sering dilakukan adalah untuk mendapatkan akses layanan kesehatan ...
Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Memperhatikan Hak-Hak Minoritas
Pengenalan Pindah kewarganegaraan merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang untuk mengubah status kewarganegaraannya dari negara asal ke negara baru. Proses ...
Pindah Kewarganegaraan yang Terintegrasi
Apa Itu Pindah Kewarganegaraan? Pindah Kewarganegaraan yang Terintegrasi adalah proses hukum di mana seseorang mengubah status kewarganegaraannya dari satu negara ...
Pindah Kewarganegaraan untuk Mendapatkan Keadilan Politik
Pindah Kewarganegaraan untuk Mendapatkan Keadilan – Keadilan politik adalah hak yang setiap warga negara harus miliki. Namun, kenyataannya seringkali tidak ...
Pindah Kewarganegaraan Sebagai Upaya Untuk Hak Reproduksi
Setiap orang berhak atas hak-hak reproduksi, termasuk perempuan. Namun, dalam beberapa negara, hak-hak reproduksi dapat terbatas bagi warga negara atau ...