Kewarganegaraan

Bagaimana cara naturalisasi dan Pindah Kewarganegaraan yang baik, benar dan sesuai prosedur yang berlaku di indonesia ? Mari kita simak bersama artikel di bawah ini:
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Selain itu, WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri pindah Kewarganegaraan apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

 

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).

 

 

 

persyaratan naturalisasi wna menjadi wni

PERSYARATAN NATURALISASI WNA MENJADI WNI

Adi

PT Jangkar Global Groups adalah agency pengurusan dokumen wni yang mau menikah dengan wna dan setelah terjadi pernikahan maka anak ...

Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia Melalui Pernikahan

Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia Melalui Pernikahan

Adi

Naturalisasi atau mendapatkan kewarganegaraan adalah proses bagi warga negara asing untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia maka, dengan cara mengajukan Kewarganegaraan kepada ...

rekomendasi naturalisasi kemenag

Rekomendasi Naturalisasi Kemenag

Adi

Rekomendasi Naturalisasi Kemenag – Bagi Warga Negara Asing yang akan melepaskan kewarganegaraan (naturalisasi) di bidang agama, maka WNA tersebut harus ...

kehilangan kewarganegaraan

Kehilangan Kewarganegaraan: Sebuah Tinjauan Mendalam

Adi

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN Kewarganegaraan merupakan ikatan yang sakral antara individu dengan negara. Ia bukan sekadar status legal, melainkan juga simbol identitas, ...