Kewarganegaraan
Bagaimana cara naturalisasi dan Pindah Kewarganegaraan yang baik, benar dan sesuai prosedur yang berlaku di indonesia ? Mari kita simak bersama artikel di bawah ini:
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Selain itu, WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri pindah Kewarganegaraan apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Pindah Kewarganegaraan Untuk Alasan Kesehatan
Pindah Kewarganegaraan Untuk Alasan Kesehatan – Apa itu Pindah Kewarganegaraan? Pindah Kewarganegaraan Untuk Alasan Kesehatan – Pindah kewarganegaraan adalah proses ...
Pindah Kewarganegaraan Untuk Alasan Pekerjaan
Apa itu Pindah Kewarganegaraan untuk Alasan Pekerjaan? Pindah kewarganegaraan untuk alasan pekerjaan adalah proses migrasi seseorang dari satu negara ke ...
Pindah Kewarganegaraan Untuk Keamanan
Pendahuluan – Pindah Kewarganegaraan Untuk Keamanan Pindah kewarganegaraan menjadi topik yang semakin sering dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir. Ada banyak ...
Pindah Kewarganegaraan Untuk Keluarga
Pendahuluan Pindah kewarganegaraan adalah proses perubahan status kewarganegaraan dari satu negara ke negara lain. Ada beberapa alasan seseorang ingin pindah ...
Jaminan Keberhasilan Dalam Pindah Kewarganegaraan
Jaminan Keberhasilan Dalam Pindah Kewarganegaraan – Apakah Pindah Kewarganegaraan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup? Pindah kewarganegaraan dapat menjadi pilihan yang menarik ...
Proses Pindah Kewarganegaraan Terintegrasi
Pendahuluan – Proses Pindah Kewarganegaraan Terintegrasi Pindah kewarganegaraan menjadi hal yang sering di lakukan oleh masyarakat di seluruh dunia. Ada ...
Pindah Kewarganegaraan Mengikuti Hukum
Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Mengikuti Hukum Pindah Kewarganegaraan Mengikuti Hukum – Menjadi warga negara suatu negara merupakan suatu kebanggaan bagi ...
Peran Agen Dalam Pindah Kewarganegaraan
Peran Agen Dalam Pindah Kewarganegaraan – Banyak orang yang memilih untuk pindah kewarganegaraan karena berbagai alasan seperti untuk mendapatkan kehidupan ...