Cara Urus SKCK – Panduan Lengkap

Cara Urus SKCK – Panduan Lengkap

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK sering digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau melanjutkan pendidikan.

Siapa yang bisa mengajukan permohonan SKCK?

Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan permohonan SKCK. Namun, untuk warga negara asing, SKCK hanya dapat diberikan untuk keperluan tertentu, seperti pengajuan visa atau izin tinggal.

  Apa Saja Persyaratan SKCK?

Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan SKCK?

Untuk mengajukan permohonan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang biru (ukuran 4×6 cm)
  • Pembayaran biaya administrasi yang ditentukan

Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu persyaratan yang berlaku di daerah Anda.

Bagaimana cara mengajukan permohonan SKCK?

Berikut adalah langkah-langkah mengajukan permohonan SKCK:

  1. Siapkan persyaratan yang diperlukan seperti KTP atau SKD, pas foto, dan biaya administrasi.
  2. Datang ke kantor Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat yang melayani permohonan SKCK.
  3. Ambil formulir permohonan SKCK dan isi dengan lengkap.
  4. Serahkan formulir beserta persyaratan yang dibutuhkan ke petugas loket.
  5. Tunggu proses verifikasi data dan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
  6. Setelah SKCK selesai diterbitkan, ambil SKCK di kantor Polres atau Polsek dengan membawa tanda terima dan KTP asli.
  Gocar Tanpa SKCK: Apakah Legal?

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, umumnya proses pengurusan SKCK bisa selesai dalam waktu 1-3 hari kerja.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SKCK?

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SKCK juga dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, umumnya biaya yang harus dikeluarkan berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Bagaimana jika terdapat kesalahan atau perubahan data pada SKCK?

Jika terdapat kesalahan atau perubahan data pada SKCK, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK ulang dengan menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan untuk perubahan data tersebut.

Apakah SKCK memiliki masa berlaku?

Ya, SKCK memiliki masa berlaku yang tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, umumnya SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

Apa saja yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan SKCK?

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan SKCK antara lain:

  • Periksa kembali persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan SKCK agar tidak terjadi kesalahan atau kekurangan.
  • Pastikan pas foto yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Jangan lupa membawa tanda terima dan KTP asli saat mengambil SKCK di kantor Polres atau Polsek.
  Syarat Membuat SKCK Bandung

Penutup

Demikianlah panduan lengkap cara mengurus SKCK. Dengan memperhatikan beberapa hal yang telah dijelaskan di atas, diharapkan Anda dapat mengajukan permohonan SKCK dengan mudah dan lancar. Selamat mencoba!

admin