Mendapatkan paspor adalah salah satu hal penting bagi Anda yang suka traveling ke luar negeri. Baik itu untuk keperluan liburan, study tour, atau pekerjaan, paspor menjadi dokumen yang sangat diperlukan. Nah, jika Anda ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor Anda yang sudah habis masa berlakunya, kini sudah tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Kini ada cara urus paspor online 2023 yang bisa dilakukan dengan mudah melalui internet. Bagaimana caranya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Persyaratan Membuat Paspor
Sebelum memulai proses pembuatan paspor secara online, Anda harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan.
1. KTP Elektronik
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP elektronik (e-KTP). Pastikan bahwa e-KTP Anda masih berlaku dan tidak dalam proses perekaman ulang. Jika e-KTP Anda rusak atau hilang, segera buat yang baru terlebih dahulu.
2. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili dibutuhkan sebagai bukti bahwa Anda benar-benar tinggal di alamat yang tertera di dalamnya. Sertakan pula foto copy e-KTP dan tagihan listrik atau air sebagai bukti alamat.
3. Akta Kelahiran
Untuk pembuatan paspor baru, Anda harus melampirkan akta kelahiran asli atau fotokopi yang telah dilegalisir. Namun, jika Anda sudah pernah membuat paspor sebelumnya, Anda tidak perlu melampirkan akta kelahiran.
4. Paspor Lama
Bagi Anda yang ingin memperpanjang paspor, Anda harus melampirkan paspor lama sebagai bukti bahwa Anda sudah pernah membuat paspor sebelumnya.
Cara Urus Paspor Online 2023
Setelah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, Anda bisa langsung memulai proses pembuatan paspor secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Website Resmi Imigrasi
Buka website resmi imigrasi di www.imigrasi.go.id. Klik menu Layanan Online dan pilih E-Paspor.
2. Pilih Jenis Paspor
Pilih jenis paspor yang akan Anda buat. Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa dan paspor diplomatik/dinas. Pilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
3. Isi Formulir
Isi formulir yang tersedia menggunakan data yang sebenarnya dan sesuai dengan persyaratan yang telah dipenuhi. Pastikan data yang diisi valid dan tidak ada yang salah atau terlewatkan.
4. Unggah Berkas Persyaratan
Setelah mengisi formulir, Anda harus mengunggah berkas persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan semua berkas yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
5. Bayar Biaya Paspor
Setelah semua berkas terunggah, Anda harus membayar biaya pembuatan paspor melalui transfer bank atau e-payment. Pastikan membayar sesuai dengan jumlah biaya yang ditentukan.
6. Cetak Bukti Permohonan
Setelah membayar biaya, Anda akan mendapatkan bukti permohonan yang harus dicetak. Buatlah beberapa salinan bukti permohonan sebagai backup.
7. Datang ke Kantor Imigrasi
Langkah terakhir adalah datang ke kantor imigrasi yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pengambilan data biometrik. Jangan lupa membawa semua berkas persyaratan yang telah diunggah dan bukti permohonan yang sudah dicetak.
Penutup
Demikianlah panduan lengkap cara urus paspor online 2023 . Dengan melakukan proses secara online, pembuatan paspor menjadi lebih mudah dan tidak memakan waktu lama. Namun, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan dengan benar dan mengisi formulir dengan data yang sebenarnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan tidak menemukan kendala saat proses pembuatan paspor.