Cara Urus Nikah sama WNA

Pernyataan “Jodoh siapa yang tahu” sepertinya menjadi kalimat yang sesuai bagi Anda yang bertemu pasangan beda negara. Perihal tersebut membuat cara urus dokumen untuk pernikahan campuran dengan WNA pun menjadi hal yang perlu untuk dipelajari, penasaran bukan? Simak berikut ini penjelasan lengkapnya:

 

Pengurusan Dokumen Untuk Nikah Sama WNA

Bagi Anda yang akan segera merencanakan pernikahan ada baiknya untuk mengetahui cara urus dokumen untuk perkawinan campuran sama WNA terbaru. Terlebih lagi adanya beberapa persyaratan menikah dengan beda negara serta ketentuan yang berbeda dari setiap negara. Supaya mudah dan tidak bingung sebaiknya Anda harus mempersiapkannya jauh-jauh hari.

Baca juga : jasa pengurusan pernikahan beda negara

 

Selain itu pengurusan dokumen untuk nikah sama WNA pun berbeda, jika dengan pernikahan oleh pasangan WNI. Proses dari kelengkapan berkas hingga beberapa tahapan selesai akan memakan waktu yang lama. Terlebih lagi kebijakan dan aturan setiap negara yang berbeda, hal tersebut tentu harus Anda perhatikan sebelumnya.

 

Urus Dokumen untuk Nikah sama WNA,Cara Urus Nikah sama WNA

 

Dokumen untuk Nikah sama WNA

Untuk bisa melangsungkan pernikahan dengan orang terkasih, terdapat beberapa hal yang harus Anda persiapkan. Beberapa dokumen penting yang bersangkutan dengan administrasi negara sudah pasti akan dilibatkan disini. Berikut beberapa Cara Urus Dokumen untuk Nikah sama WNA tahapan atau cara yang dapat dilakukan yaitu:

  Macam-macam Hantaran Pernikahan

 

1. Melengkapi Fotokopi Paspor dan Identitas Asal Negara

Cara urus dokumen untuk nikah sama WNA yang pertama yaitu telah melengkapi fotokopi paspor beserta identitas asal negara. Hal tersebut harus Anda lengkapi sebagai salah satu syarat yang dikeluarkan oleh kedutaan. Pastikan jika kedua dokumen tersebut masih dalam masa berlaku.

 

2. Mempunyai Salinan Akta Kelahiran|Cara Urus Nikah sama WNA

Berikutnya, Anda perlu memastikan jika salinan akta kelahiran atau keterangan lahir sudah dimiliki. Biasanya seseorang yang terakhir di sebuah negara akan mendapatkan surat keterangan lahir tersebut yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Jika belum memilikinya atau kehilangan, Anda bisa melakukan pengurusan akta kembali.

 

Cara Urus Dokumen untuk Nikah sama WNA oleh WNA,Cara Urus Nikah sama WNA

 

3. Membuat Pengantar Keterangan Domisili

Selanjutnya Anda diharuskan untuk membuat pengantar terkait surat keterangan domisili. Surat keterangan tersebut bisa Anda urus melalui RT/RW tempat Anda bermukim. Di dalam surat tersebut aka nada pernyataan yang menerangkan jika Anda merupakan warga yang bermukim dan telah diketahui oleh kepala atau RT/RW setempat.

 

4. Melampirkan Keterangan Tidak Terikat Pernikahan atau Cerai

Nah, hal yang terbilang sensitive untuk segera Anda lampirkan adalah keterangan belum pernah menikah atau sudah cerai, mengapa? Hal tersebut akan memberikan keterangan bahwa Anda memang benar tidak sedang terikat dengan orang lain. Dalam hal ini Anda menegaskan bahwasanya berstatus single.

 

5. Memberikan Bukti Keterangan Kematian Pasangan

Jika ada Bagi Anda yang telah menikah sebelumnya, namun pasangan telah meninggal dunia bisa memberikan bukti keterangan kematian. Hal tersebut berisikan keterangan dari pasangan sebelumnya yang memang sudah meninggal. Dokumen ini juga tidak diwajibkan dan bisa dilampirkan apabila memilikinya.

 

Melampirkan Keterangan Tidak Terikat Pernikahan atau Cerai

 

6. Memberikan Pas Foto 2×3 dan 4X6|Cara Urus Nikah sama WNA

Selanjutnya Anda bisa memberikan pas foto 2×3 dan 4×6 sebagai kelengkapan dokumen yang akan diserahkan. Untuk pas foto sendiri sebenarnya menjadi salah satu syarat yang umum diberikan untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Background foto yang diminta pun berwarna biru biasanya.

  Pernikahan Dini Adalah

 

7. Melampirkan Surat Keterangan Mualaf Bagi Seorang Mualaf

Nah untuk Anda yang merupakan seorang mualaf bisa memberikan surat keterangan mualaf sebagai bukti. Hal tersebut akan mempermudah proses dari kelengkapan berkas untuk melangsungkan pernikahan. Terlebih lagi jika pasangan Anda seorang Muslim, maka keterangan tersebut sangatlah penting.

 

Bagaimana Cara Urus Nikah sama WNA

Merupakan salah satu kegiatan yang sakral dan hanya terjadi sekali dalam hidup seseorang membuat pernikahan adalah hal paling penting. Cara urus dokumen untuk nikah sama WNA pun tidak luput menjadi perhatian bagi Anda yang mempunyai calon pasangan WNA. Berikut syarat untuk melengkapinya yaitu:

 

Cara Urus Dokumen untuk Nikah sama WNA oleh WNI

 

1. Lampirkan Keterangan Belum Pernah Menikah

Cara urus dokumen untuk nikah sama WNA diantaranya yaitu dengan melampirkan keterangan belum pernah menikah. Surat keterangan tersebut adalah hal yang penting dan harus dilengkapi oleh setiap pasangan. Hal tersebut mencegah adanya permasalahan di masa yang akan datang.

 

2. Mengisi Formulir N1, N2, N4|Cara Urus Nikah sama WNA

Berikutnya Anda diharuskan untuk mengisikan formulir atau surat keterangan N1, N2 dan N4. Supaya bisa memperoleh surat tersebut Anda bisa mengurusnya dengan meminta surat pengantar ke kelurahan yang dilengkapi dengan syaratnya. Terakhir, proses pembuatan surat pun akan dilakukan oleh pihak kelurahan yang nantinya diberikan ke kecamatan untuk ditindak lanjuti. 

 

Setelah dari kelurahan maka anda bisa langsung ke KUA (jika muslim) atau ke Disduk Capil (jika non muslim)

 

Cara Urus Nikah sama WNA

3. Melengkapi Foto Kopi KTP, Akta Lahir, KK Serta KTP

Orangtua Selanjutnya, cara urus dokumen untuk nikah sama WNA dengan melengkapi foto kopi KTP, KK, Akta lahir dan KTP orangtua. Hal tersebut menjadi syarat mutlak yang harus Anda penuhi untuk bisa mengajukan pernikahan dengan warga asing. Sebenarnya syarat tersebut mudah untuk diberikan, sebab sudah menjadi dokumen wajib bagi seseorang.

  Tujuan Pernikahan: Mengapa Menikah Itu Penting?

 

Mengisi Formulir N1, N2, N4,Cara Urus Nikah sama WNA

 

4. Memberikan Salinan Buku Nikah Orangtua Jika Anak Sulung

Bagi Anda yang merupakan anak sulung dari sebuah keluarga, maka harus melampirkan buku nikah orangtua. Hal tersebut berlaku untuk setiap anak pertama yang akan menikah dengan warga negara asing. Bukti buku nikahnya dalam bentuk salinan atau fotokopi.

 

5. Memberikan Pas Foto 2×3 dan 4×6

Dokumen paling penting dan tidak boleh terlewatkan adalah pas foto 2×3 dan 4×6 yang harus Anda persiapkan. Fotonya pastikan untuk menggunakan pakaian yang rapi atau formal. Untuk latar belakangnya sendiri biasanya berwarna biru.

 

6. Menyerahkan Bukti Pembayaran PBB Terakhir

Lampiran lainnya yang tidak boleh sampai terlewatkan yakni bukti pembayaran PBB terakhir kali. Hal tersebut menjadi bagian penting, sebab Anda adalah warga negara resmi yang perlu menunjukan bukti telah membayarkan pajak. Bukti PBB tiga bulan terakhir yang telah lunas.

 

7. Melengkapi Dokumen Perjanjian Pra Nikah Jika Ada

Bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan baik sesama WNI maupun WNA harus untuk melengkapi dokumen perjanjian pra nikah. Hal tersebut sebenarnya penting, sebab di dalamnya berisi beberapa perjanjian oleh kedua belah pihak. Namun jika Anda tidak memilikinya, maka tidak wajib pula.

 

Melengkapi Dokumen Perjanjian Pra Nikah Jika Ada

 

Jasa Mengurus Cara Urus Nikah sama WNA

Telah berpengalaman di bidang pengurusan berbagai dokumen serta surat menyurat, membuat Kami terakui oleh para klien. Tidak jarang klien yang telah menggunakan jasa Kami akan kembali meminta bantuan untuk urusan lainnya, tidak terkecuali dokumen nikah. Selain berpengalaman, berikut kelebihan jasa yang Kami tawarkan yaitu:

  • Terpercaya dan aman.
  • Bersertifikasi.
  • Mempunyai kantor pusat.
  • Harga kompetitif.
  • Konsultasi dan pelayanan yang ramah.

 

pelaporan perjanjian perkawinan

 

Bagaimana mudah bukan cara urus dokumen untuk nikah sama WNA berdasarkan penjelasan Kami? Kini Anda bisa tidak lagi kesusahan untuk mengurusnya ke kedubes langsung, tinggal hubungi call center Kami, maka layanan apa pun akan Anda dapatkan. Tunggu apalagi, hubungi Kami sekarang juga!