Cara Urus Nikah sama WNA – Pernyataan “Jodoh siapa yang tahu” sepertinya menjadi kalimat yang sesuai bagi Anda yang bertemu pasangan beda negara. Perihal tersebut membuat cara urus dokumen untuk pernikahan campuran dengan WNA pun menjadi hal yang perlu untuk di pelajari, penasaran bukan? Simak berikut ini penjelasan lengkapnya:
Pengurusan Dokumen Untuk Nikah Sama WNA
Bagi Anda yang akan segera merencanakan pernikahan ada baiknya untuk mengetahui cara urus dokumen untuk perkawinan campuran sama WNA terbaru. Terlebih lagi adanya beberapa persyaratan menikah dengan beda negara serta ketentuan yang berbeda dari setiap negara. Supaya mudah dan tidak bingung sebaiknya Anda harus mempersiapkannya jauh-jauh hari.
Baca juga : jasa pengurusan pernikahan beda negara
Selain itu pengurusan dokumen untuk nikah sama WNA pun berbeda, jika dengan pernikahan oleh pasangan WNI. Proses dari kelengkapan berkas hingga beberapa tahapan selesai akan memakan waktu yang lama. Terlebih lagi kebijakan dan aturan setiap negara yang berbeda, hal tersebut tentu harus Anda perhatikan sebelumnya.
Cara Urus Dokumen untuk Nikah sama WNA
Untuk bisa melangsungkan pernikahan dengan orang terkasih, terdapat beberapa hal yang harus Anda persiapkan. Beberapa dokumen penting yang bersangkutan dengan administrasi negara sudah pasti akan di libatkan di sini. Berikut beberapa Cara Urus Dokumen untuk Nikah sama WNA tahapan atau cara yang dapat di lakukan yaitu:
1. Melengkapi Fotokopi Paspor dan Identitas Asal Negara
Cara urus dokumen untuk nikah sama WNA yang pertama yaitu telah melengkapi fotokopi paspor beserta identitas asal negara. Hal tersebut harus Anda lengkapi sebagai salah satu syarat yang di keluarkan oleh kedutaan. Pastikan jika kedua dokumen tersebut masih dalam masa berlaku.
2. Mempunyai Salinan Akta Kelahiran|Cara Urus Nikah sama WNA
Berikutnya, Anda perlu memastikan jika salinan akta kelahiran atau keterangan lahir sudah di miliki. Biasanya seseorang yang terakhir di sebuah negara akan mendapatkan surat keterangan lahir tersebut yang di keluarkan oleh rumah sakit. Jika belum memilikinya atau kehilangan, Anda bisa melakukan pengurusan akta kembali.
3. Membuat Pengantar Keterangan Domisili
Selanjutnya Anda di haruskan untuk membuat pengantar terkait surat keterangan domisili. Surat keterangan tersebut bisa Anda urus melalui RT/RW tempat Anda bermukim. Di dalam surat tersebut aka nada pernyataan yang menerangkan jika Anda merupakan warga yang bermukim dan telah di ketahui oleh kepala atau RT/RW setempat.
4. Melampirkan Keterangan Tidak Terikat Pernikahan atau Cerai
Nah, hal yang terbilang sensitive untuk segera Anda lampirkan adalah keterangan belum pernah menikah atau sudah cerai, mengapa? Hal tersebut akan memberikan keterangan bahwa Anda memang benar tidak sedang terikat dengan orang lain. Dalam hal ini Anda menegaskan bahwasanya berstatus single.
5. Memberikan Bukti Keterangan Kematian Pasangan
Jika ada Bagi Anda yang telah menikah sebelumnya, namun pasangan telah meninggal dunia bisa memberikan bukti keterangan kematian. Hal tersebut berisikan keterangan dari pasangan sebelumnya yang memang sudah meninggal. Dokumen ini juga tidak di wajibkan dan bisa di lampirkan apabila memilikinya.
6. Memberikan Pas Foto 2×3 dan 4X6|Cara Urus Nikah sama WNA
Selanjutnya Anda bisa memberikan pas foto 2×3 dan 4×6 sebagai kelengkapan dokumen yang akan di serahkan. Untuk pas foto sendiri sebenarnya menjadi salah satu syarat yang umum di berikan untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Background foto yang di minta pun berwarna biru biasanya.
7. Melampirkan Surat Keterangan Mualaf Bagi Seorang Mualaf
Nah untuk Anda yang merupakan seorang mualaf bisa memberikan surat keterangan mualaf sebagai bukti. Hal tersebut akan mempermudah proses dari kelengkapan berkas untuk melangsungkan pernikahan. Terlebih lagi jika pasangan Anda seorang Muslim, maka keterangan tersebut sangatlah penting.
Bagaimana Cara Urus Nikah Sama WNA?
Merupakan salah satu kegiatan yang sakral dan hanya terjadi sekali dalam hidup seseorang membuat pernikahan adalah hal paling penting. Cara urus dokumen untuk nikah sama WNA pun tidak luput menjadi perhatian bagi Anda yang mempunyai calon pasangan WNA. Berikut syarat untuk melengkapinya yaitu:
1. Lampirkan Keterangan Belum Pernah Menikah | Cara Urus Nikah Sama WNA
Cara urus dokumen untuk nikah sama WNA di antaranya yaitu dengan melampirkan keterangan belum pernah menikah. Surat keterangan tersebut adalah hal yang penting dan harus di lengkapi oleh setiap pasangan. Hal tersebut mencegah adanya permasalahan di masa yang akan datang.
2. Mengisi Formulir N1, N2, N4|Cara Urus Nikah sama WNA | Cara Urus Nikah Sama WNA
Berikutnya Anda di haruskan untuk mengisikan formulir atau surat keterangan N1, N2 dan N4. Supaya bisa memperoleh surat tersebut Anda bisa mengurusnya dengan meminta surat pengantar ke kelurahan yang di lengkapi dengan syaratnya. Terakhir, proses pembuatan surat pun akan di lakukan oleh pihak kelurahan yang nantinya di berikan ke kecamatan untuk di tindak lanjuti.
Setelah dari kelurahan maka anda bisa langsung ke KUA (jika muslim) atau ke Disduk Capil (jika non muslim)
3. Melengkapi Foto Kopi KTP, Akta Lahir, KK Serta KTP | Cara Urus Nikah Sama WNA
Orangtua Selanjutnya, cara urus dokumen untuk nikah sama WNA dengan melengkapi foto kopi KTP, KK, Akta lahir dan KTP orangtua. Hal tersebut menjadi syarat mutlak yang harus Anda penuhi untuk bisa mengajukan pernikahan dengan warga asing. Sebenarnya syarat tersebut mudah untuk di berikan, sebab sudah menjadi dokumen wajib bagi seseorang.
4. Memberikan Salinan Buku Nikah Orangtua Jika Anak Sulung | Cara Urus Nikah Sama WNA
Bagi Anda yang merupakan anak sulung dari sebuah keluarga, maka harus melampirkan buku nikah orangtua. Hal tersebut berlaku untuk setiap anak pertama yang akan menikah dengan warga negara asing. Bukti buku nikahnya dalam bentuk salinan atau fotokopi.
5. Memberikan Pas Foto 2×3 dan 4×6 | Cara Urus Nikah Sama WNA
Dokumen paling penting dan tidak boleh terlewatkan adalah pas foto 2×3 dan 4×6 yang harus Anda persiapkan. Fotonya pastikan untuk menggunakan pakaian yang rapi atau formal. Untuk latar belakangnya sendiri biasanya berwarna biru.
6. Menyerahkan Bukti Pembayaran PBB Terakhir | Cara Urus Nikah Sama WNA
Lampiran lainnya yang tidak boleh sampai terlewatkan yakni bukti pembayaran PBB terakhir kali. Hal tersebut menjadi bagian penting, sebab Anda adalah warga negara resmi yang perlu menunjukan bukti telah membayarkan pajak. Bukti PBB tiga bulan terakhir yang telah lunas.
7. Melengkapi Dokumen Perjanjian Pra Nikah Jika Ada | Cara Urus Nikah Sama WNA
Bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan baik sesama WNI maupun WNA harus untuk melengkapi dokumen perjanjian pra nikah. Hal tersebut sebenarnya penting, sebab di dalamnya berisi beberapa perjanjian oleh kedua belah pihak. Namun jika Anda tidak memilikinya, maka tidak wajib pula.
Jasa Mengurus Cara Urus Nikah sama WNA
Telah berpengalaman di bidang pengurusan berbagai dokumen serta surat menyurat, membuat Kami terakui oleh para klien. Tidak jarang klien yang telah menggunakan jasa Kami akan kembali meminta bantuan untuk urusan lainnya, tidak terkecuali dokumen nikah. Selain berpengalaman, berikut kelebihan jasa yang Kami tawarkan yaitu:
- Terpercaya dan aman.
- Bersertifikasi.
- Mempunyai kantor pusat.
- Harga kompetitif.
- Konsultasi dan pelayanan yang ramah.
Bagaimana mudah bukan cara urus dokumen untuk nikah sama WNA berdasarkan penjelasan Kami? Kini Anda bisa tidak lagi kesusahan untuk mengurusnya ke kedubes langsung, tinggal hubungi call center Kami, maka layanan apa pun akan Anda dapatkan. Tunggu apalagi, hubungi Kami sekarang juga!
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups