Pengantar
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. KK berisi informasi tentang anggota keluarga, alamat dan nomor identitas kependudukan. Ada kalanya kita kehilangan atau rusak kartu keluarga yang telah kita miliki. Jika hal ini terjadi, maka salah satu solusinya adalah dengan melakukan print ulang kartu keluarga. Berikut adalah cara untuk melakukan print ulang kartu keluarga.
Langkah 1: Persiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung
Sebelum melakukan print ulang kartu keluarga, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan Akta Kelahiran. Kedua dokumen ini sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data pada kartu keluarga yang baru.
Langkah 2: Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan
Setelah dokumen-dokumen pendukung sudah disiapkan dengan baik, langkah selanjutnya adalah kunjungi kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal. Bawa dokumen-dokumen pendukung tersebut dan minta petugas di kantor desa/kelurahan untuk membuatkan surat permohonan print ulang kartu keluarga.
Langkah 3: Isi Formulir Permohonan
Setelah mendapatkan surat permohonan dari petugas desa/kelurahan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan print ulang kartu keluarga dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung yang telah dipersiapkan.
Langkah 4: Bayar Biaya Administrasi
Setelah mengisi formulir permohonan, bayarlah biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besar biaya administrasi print ulang kartu keluarga bisa berbeda-beda tergantung pada daerah tempat Anda tinggal.
Langkah 5: Ambil Bukti Pengajuan Permohonan
Setelah membayar biaya administrasi, jangan lupa untuk meminta bukti pengajuan permohonan print ulang kartu keluarga dari petugas kantor desa/kelurahan. Buktinya bisa berupa tanda terima atau surat pemberitahuan.
Langkah 6: Tunggu Proses Penggantian Kartu Keluarga
Setelah semua proses pengajuan permohonan print ulang kartu keluarga selesai, tinggal menunggu proses penggantian kartu keluarga yang dilakukan oleh petugas kantor desa/kelurahan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari atau minggu tergantung pada banyaknya permohonan yang masuk.
Langkah 7: Ambil Kartu Keluarga yang Baru
Setelah proses penggantian kartu keluarga selesai, jangan lupa untuk mengambil kartu keluarga yang baru di kantor desa/kelurahan tempat Anda mengajukan permohonan. Pastikan data yang tercantum pada kartu keluarga yang baru telah sesuai dengan dokumen pendukung yang telah dipersiapkan.
Pertimbangan
Sebelum melakukan print ulang kartu keluarga, pastikan dokumen pendukung yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik. Selain itu, pastikan pula bahwa data yang diisi pada formulir permohonan telah sesuai dengan dokumen pendukung yang telah disiapkan. Hal ini diperlukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data pada kartu keluarga yang baru.
Cara print ulang kartu keluarga step-by-step. Pelajari cara print ulang KK dengan mudah di sini.
print ulang kartu keluarga, cara print ulang kartu keluarga, print kartu keluarga, print ulang KK