Cara Perpanjangan Paspor Mati 2023

Cara Perpanjangan Paspor Mati 2023

Bagi Anda yang memiliki paspor yang akan segera berakhir pada tahun 2023, Anda harus memperpanjangnya sebelum jangka waktu habis. Paspor adalah dokumen perjalanan penting yang harus Anda miliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara perpanjangan paspor mati 2023 dengan mudah dan praktis.

1. Persyaratan Perpanjangan Paspor Mati 2023

Sebelum Anda melakukan perpanjangan paspor mati 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Paspor yang akan diperpanjang harus masih dalam keadaan mati atau habis masa berlakunya.
  • Warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor mati 2023 harus memiliki KTP dan KK.
  • Untuk anak di bawah umur, harus ada surat persetujuan dari kedua orang tua atau wali yang sah.
  • Surat keterangan bebas hutang dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus bagi pelajar atau mahasiswa.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.
  Halaman Informasi Pemegang Paspor 2023

Setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pengajuan permohonan perpanjangan paspor mati 2023.

2. Pengajuan Permohonan Perpanjangan Paspor Mati 2023

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor mati 2023 ke kantor imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan permohonan perpanjangan paspor mati 2023:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor.
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Membayar biaya pembuatan paspor.
  4. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan.
  5. Melakukan proses wawancara dan verifikasi data.
  6. Menunggu proses pembuatan paspor selesai.
  7. Mengambil paspor yang telah jadi.

Proses pengajuan permohonan perpanjangan paspor mati 2023 dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

3. Biaya Perpanjangan Paspor Mati 2023

Biaya perpanjangan paspor mati 2023 berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan tujuan perjalanan. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor mati 2023:

  • Paspor biasa: Rp 355.000,- (24 halaman), Rp 605.000,- (48 halaman)
  • Paspor diplomatik: Rp 655.000,- (48 halaman)
  • Paspor dinas: Rp 655.000,- (48 halaman)

Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pajak.

  Surat Keterangan Kerja Untuk Bikin Paspor 2023

4. Waktu Perpanjangan Paspor Mati 2023

Waktu perpanjangan paspor mati 2023 tergantung pada banyak faktor seperti jumlah permohonan, tingkat kesulitan verifikasi data, dan lain-lain. Namun, biasanya proses perpanjangan paspor mati 2023 dapat selesai dalam 1-2 minggu.

5. Kesimpulan

Dalam artikel ini, Anda telah mempelajari cara perpanjangan paspor mati 2023 dengan mudah dan praktis. Persyaratan, pengajuan permohonan, biaya, dan waktu perpanjangan paspor mati 2023 telah dijelaskan secara lengkap. Jangan lupa untuk memperpanjang paspor Anda sebelum jangka waktu habis agar tidak mengalami kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

admin