Persyaratan Perpanjang Paspor Pindah Alamat
Apabila Anda ingin perpanjang paspor pindah alamat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku dan masa berlakunya tidak kurang dari enam bulan. Kedua, pastikan Anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Ketiga, pastikan Anda sudah memiliki surat keterangan pindah alamat dari kelurahan setempat.
Langkah-langkah Perpanjang Paspor Pindah Alamat
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk perpanjang paspor pindah alamat:
1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor pindah alamat.
3. Membayar biaya perpanjangan paspor.
4. Foto dan sidik jari Anda akan diambil.
5. Paspor Anda akan diterbitkan dalam waktu kurang lebih 5-7 hari.
Biaya Perpanjang Paspor Pindah Alamat
Biaya perpanjang paspor pindah alamat tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Untuk paspor biasa, biaya perpanjangnya sekitar Rp355.000,-. Namun, untuk paspor elektronik, biayanya sekitar Rp655.000,-.
Kesimpulan
Perpanjang paspor pindah alamat dapat dilakukan dengan mudah. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas dan ikuti langkah-langkahnya dengan benar. Jangan lupa untuk membayar biaya perpanjangan paspor yang sesuai. Dengan demikian, Anda dapat memiliki paspor yang masih berlaku dan siap digunakan kapan saja.