Perjalanan internasional yang terus meningkat membuat paspor menjadi salah satu dokumen penting bagi warga negara Indonesia. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi perjalanan ke luar negeri. Namun, masalah yang sering timbul ketika pemegang paspor menemukan bahwa masa berlaku paspornya akan habis dalam waktu dekat. Nah, untuk itu, diperlukan perpanjangan paspor. Artikel ini akan membahas cara perpanjang paspor M-Paspor.
Apa itu M-Paspor?
M-Paspor adalah jenis paspor elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia sejak 2011. Paspor ini memiliki teknologi chip yang memudahkan pemegang paspor dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu, M-Paspor juga dikenal lebih aman dan sulit dipalsukan karena memiliki banyak fitur keamanan seperti hologram, foto digital, dan tinta optik.
Kapan Harus Memperpanjang M-Paspor?
Masa berlaku paspor M-Paspor adalah 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, setiap pemegang M-Paspor harus memperpanjang paspornya saat masa berlaku habis. Perpanjang paspor harus dilakukan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Langkah-langkah Perpanjangan M-Paspor
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang paspor M-Paspor. Berikut adalah beberapa langkahnya:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan perpanjangan paspor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- paspor lama
- e-KTP
- NPWP (opsional)
- surat keterangan kerja (opsional)
2. Memilih Loket
Setelah semua dokumen telah disiapkan, Anda harus memilih loket perpanjangan paspor yang tersedia di kantor Imigrasi. Anda dapat memilih loket melalui aplikasi antrian online yang disediakan oleh kantor Imigrasi.
3. Mengisi Formulir
Pada saat datang ke kantor Imigrasi, Anda akan diberikan formulir perpanjangan paspor. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan data Anda.
4. Membayar Biaya
Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya perpanjangan paspor M-Paspor adalah Rp 355.000,-. Anda dapat membayar biaya tersebut di loket pembayaran yang tersedia di kantor Imigrasi.
5. Mencetak Paspor Baru
Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima dan dijadwalkan untuk mengambil paspor baru. Paspor baru dapat diambil di kantor Imigrasi setelah sekitar 5-7 hari kerja.
Penutup
Perpanjangan paspor M-Paspor adalah proses yang mudah jika Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang benar. Pastikan untuk melakukan perpanjangan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis agar tidak terjadi kesulitan saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memperpanjang paspor M-Paspor.