Cara Perpanjang Paspor Di Indonesia

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen penting yang digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Setiap paspor memiliki masa berlaku tertentu, dan ketika masa berlaku habis, paspor harus diperpanjang. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara perpanjang paspor di Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

Sebelum memulai proses perpanjang paspor, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

– Paspor yang akan diperpanjang harus masih berlaku atau telah habis masa berlakunya selama kurang dari 3 tahun.

– Pemohon harus berada di Indonesia saat proses perpanjangan paspor dilakukan.

– Pemohon harus membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan.

Prosedur Perpanjang Paspor

Berikut ini adalah prosedur perpanjang paspor di Indonesia:

1. Mengajukan Permohonan

Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang sesuai. Pemohon juga harus membayar biaya perpanjangan paspor.

  E Paspor Untuk Umroh: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

2. Mengambil Foto dan Sidik Jari

Setelah mengajukan permohonan, pemohon harus mengambil foto dan sidik jari di Kantor Imigrasi. Proses ini dilakukan sebagai tindakan keamanan untuk menjamin bahwa paspor yang diperpanjang benar-benar dimiliki oleh pemiliknya.

3. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah mengambil foto dan sidik jari, pemohon harus menunggu proses verifikasi dari pihak Imigrasi. Proses ini memerlukan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

4. Mengambil Paspor yang Diperpanjang

Jika proses verifikasi telah selesai, pemohon dapat mengambil paspor yang telah diperpanjang di Kantor Imigrasi. Pemohon harus membawa tanda terima yang diberikan saat mengajukan permohonan perpanjangan paspor.

Biaya Perpanjang Paspor

Biaya perpanjang paspor di Indonesia berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang diperpanjang dan lamanya masa berlaku yang diminta. Berikut ini adalah daftar biaya perpanjang paspor di Indonesia:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
  • Paspor dinas: Rp 655.000
  • Paspor diplomatik: Rp 1.055.000

Kesimpulan

Perpanjang paspor di Indonesia cukup mudah, asalkan pemohon memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Hal yang perlu diperhatikan adalah untuk mengajukan permohonan perpanjangan paspor sebelum masa berlaku habis agar tidak mengganggu rencana perjalanan ke luar negeri. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin memperpanjang paspor di Indonesia.

  7 Syarat Permohonan Paspor 2023
admin