Cara Perpanjang KITAS

Pendahuluan

KITAS atau Karta Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan bagi orang asing yang ingin tinggal atau bekerja di Indonesia. KITAS ini memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Proses perpanjangan KITAS ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yang akan dijelaskan pada artikel ini.

Memperpanjang KITAS melalui Sponsor

Salah satu cara untuk memperpanjang KITAS adalah dengan menggunakan sponsor. Sponsor ini bisa berupa pihak perusahaan atau individu yang telah memiliki KITAS atau KITAP. Prosedurnya adalah dengan mengajukan permohonan perpanjangan KITAS ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui sponsor. Sponsor ini akan membantu menyediakan dokumen yang diperlukan, seperti surat sponsor, surat tanda registrasi perusahaan (TDP), dan NPWP.

Persyaratan Perpanjangan KITAS

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses perpanjangan KITAS adalah sebagai berikut:

  Kitas Extension Indonesia: Solusi untuk Tinggal di Indonesia dengan Mudah

– Paspor yang masih berlaku

– Surat sponsor dari perusahaan atau individu yang mempunyai izin tinggal di Indonesia

– Surat tanda registrasi perusahaan (TDP) dan NPWP perusahaan

– Kartu KITAS yang akan diperpanjang

– Surat pernyataan dari sponsor bahwa orang asing tersebut masih menjadi karyawan atau anggota keluarga dari sponsor

– Surat keterangan sehat dari dokter

Prosedur Perpanjangan KITAS

Berikut adalah prosedur perpanjangan KITAS:

1. Mengajukan permohonan perpanjangan KITAS ke Kantor Imigrasi setempat

2. Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan KITAS

3. Membayar biaya perpanjangan KITAS

4. Menunggu pengambilan sidik jari dan foto di Kantor Imigrasi setempat

5. Menunggu pengambilan kartu KITAS yang telah diperpanjang

Waktu Perpanjangan KITAS

Masa berlaku KITAS yang diperpanjang akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku KITAS yang diperpanjang dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang berlaku pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Biaya Perpanjangan KITAS

Biaya perpanjangan KITAS dapat berbeda-beda tergantung dari jenis KITAS yang dimiliki. Berikut adalah beberapa biaya perpanjangan KITAS:

  Kitas Kartu Izin Tinggal Terbatas - Informasi Lengkap

– KITAS untuk kunjungan bisnis sebesar Rp 1.500.000

– KITAS untuk kunjungan sementara sebesar Rp 3.000.000

– KITAS untuk pekerjaan sebesar Rp 5.000.000

Tips untuk Memperpanjang KITAS

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam proses perpanjangan KITAS:

– Persiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik dan benar

– Pilih sponsor yang dapat membantu Anda dalam mendapatkan proses perpanjangan KITAS yang mudah dan cepat

– Lakukan proses perpanjangan KITAS sebelum masa berlaku habis agar tidak mengalami kendala saat bepergian

Kesimpulan

Demikianlah beberapa cara dan tips dalam proses perpanjangan KITAS. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dengan baik dan benar agar proses perpanjangan KITAS dapat berjalan dengan lancar. Dalam memilih sponsor, pilihlah yang dapat membantu Anda dalam proses perpanjangan KITAS agar mudah dan cepat.

Victory