Bagi Anda yang ingin membuat paspor, kini tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi. Kini, Anda bisa mengajukan permohonan paspor secara online. Melalui layanan ini, Anda bisa membuat janji temu di Imigrasi dengan mudah dan praktis. Namun, banyak orang masih bingung tentang bagaimana cara permohonan antrian paspor online. Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara permohonan antrian paspor online.
1. Siapkan dokumen yang diperlukan
Pertama-tama, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah (untuk yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Domisili
- Bukti Pembayaran Paspor
Pastikan semua dokumen tersebut sudah ada dan dalam keadaan baik.
2. Buka situs resmi Imigrasi
Setelah semua dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah membuka situs resmi Imigrasi. Situs resmi Imigrasi adalah https://imigrasi.go.id/. Di situs ini, Anda bisa melakukan permohonan paspor secara online.
3. Pilih menu e-Paspor
Setelah membuka situs resmi Imigrasi, pilih menu e-Paspor. Menu e-Paspor terletak di bagian menu utama situs resmi Imigrasi.
4. Pilih jenis permohonan paspor
Setelah memilih menu e-Paspor, Anda akan dibawa ke halaman baru. Di halaman ini, pilih jenis permohonan paspor yang ingin Anda ajukan. Ada tiga jenis permohonan paspor, yaitu:
- Paspor biasa
- Paspor diplomatik dan dinas
- Paspor anak-anak
Pilih jenis permohonan paspor yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
5. Isi formulir permohonan paspor
Setelah memilih jenis permohonan paspor, Anda akan dibawa ke halaman formulir permohonan paspor. Isi semua informasi yang diminta dengan benar dan lengkap.
6. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
Setelah mengisi formulir permohonan paspor, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Unggah dokumen-dokumen tersebut dengan memilih tombol “Unggah” dan pilih dokumen yang ingin diunggah.
7. Pilih kantor Imigrasi
Setelah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah memilih kantor Imigrasi tempat Anda ingin membuat paspor. Pilih kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat Anda tinggal.
8. Pilih tanggal dan waktu
Setelah memilih kantor Imigrasi, langkah selanjutnya adalah memilih tanggal dan waktu yang tersedia. Pilih tanggal dan waktu yang sesuai dengan jadwal Anda.
9. Cek kembali informasi yang diisi
Sebelum mengirimkan permohonan, pastikan semua informasi yang diisi sudah benar dan lengkap. Cek kembali informasi tentang diri Anda dan dokumen-dokumen yang diunggah. Pastikan tidak ada kesalahan.
10. Kirim permohonan
Setelah semua informasi sudah benar dan lengkap, kirim permohonan dengan menekan tombol “Kirim”. Setelah itu, proses permohonan akan diproses oleh pihak Imigrasi.
11. Bayar biaya pembuatan paspor
Setelah permohonan diterima oleh pihak Imigrasi, Anda harus membayar biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor dapat dibayarkan melalui bank atau di kantor Imigrasi.
12. Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal
Setelah membayar biaya pembuatan paspor, Anda harus datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pada saat datang, jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti pembayaran paspor.
13. Ambil foto dan sidik jari
Setelah tiba di kantor Imigrasi, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan tampilan pada foto Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Tunggu proses pengambilan paspor selesai
Setelah mengambil foto dan sidik jari, Anda harus menunggu proses pengambilan paspor selesai. Proses ini memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.
15. Ambil paspor Anda di kantor Imigrasi
Setelah proses pengambilan paspor selesai, Anda bisa mengambil paspor Anda di kantor Imigrasi. Jangan lupa membawa bukti pengambilan paspor.
16. Kesimpulan
Membuat paspor kini semakin mudah dengan adanya layanan permohonan antrian paspor online. Dalam artikel ini, kami telah memberikan panduan lengkap tentang cara permohonan antrian paspor online. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan praktis.
17. FAQ
1. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor?
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor antara lain KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah (untuk yang sudah menikah), surat keterangan domisili, dan bukti pembayaran paspor.
2. Bagaimana cara membayar biaya pembuatan paspor?
Biaya pembuatan paspor dapat dibayarkan melalui bank atau di kantor Imigrasi.
3. Berapa lama proses pengambilan paspor?
Proses pengambilan paspor memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.