Cara Pergantian Paspor 2023

Cara Pergantian Paspor 2023

Apakah Anda membutuhkan paspor baru pada tahun 2023? Jika ya, Anda perlu mengetahui persyaratan dan prosedur penggantian paspor. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara penggantian paspor:

Persyaratan Penggantian Paspor

Sebelum mengajukan permohonan penggantian paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia
  • Mengajukan permohonan penggantian paspor di Kantor Imigrasi yang ditunjuk
  • Paspor lama sudah habis masa berlakunya atau akan habis dalam waktu 6 bulan ke depan
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan peradilan

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan khusus, silakan berkonsultasi dengan petugas imigrasi di Kantor Imigrasi yang ditunjuk.

Prosedur Penggantian Paspor

Berikut adalah prosedur penggantian paspor:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
  2. Isi formulir permohonan penggantian paspor
  3. Bayar biaya penggantian paspor
  4. Lakukan verifikasi data dan scan sidik jari
  5. Tunggu proses cetak paspor baru
  6. Ambil paspor baru
  Lama Pengurusan Paspor 2024

Setelah Anda mengajukan permohonan penggantian paspor, Anda akan diberikan tanda terima. Tanda terima ini harus disimpan dengan baik, karena akan digunakan untuk mengambil paspor baru.

Biaya Penggantian Paspor

Biaya penggantian paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan lokasi pengajuan permohonan. Berikut adalah estimasi biaya penggantian paspor:

  • Paspor biasa: Rp 355.000 – Rp 655.000
  • Paspor diplomatik: Rp 655.000
  • Paspor dinas: Rp 655.000

Biaya penggantian paspor dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya penggantian paspor, silakan menghubungi Kantor Imigrasi yang ditunjuk.

Waktu Penggantian Paspor

Waktu penggantian paspor bervariasi tergantung pada lokasi pengajuan permohonan. Berikut adalah estimasi waktu penggantian paspor:

  • Paspor biasa: 5 – 10 hari kerja
  • Paspor diplomatik: 2 – 3 hari kerja
  • Paspor dinas: 2 – 3 hari kerja

Waktu penggantian paspor dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi dan situasi yang ada. Untuk informasi lebih lanjut mengenai waktu penggantian paspor, silakan menghubungi Kantor Imigrasi yang ditunjuk.

Kesimpulan

Penggantian paspor adalah suatu hal yang perlu dilakukan jika paspor lama sudah habis masa berlakunya atau akan habis dalam waktu 6 bulan ke depan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur penggantian paspor dengan benar. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya penggantian paspor yang sesuai. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan paspor baru pada tahun 2023.

  Pedulilindungi Paspor Digital 2023: Pentingnya Memahami Konsep dan Implementasinya

admin