Apakah kamu ingin membuat E Paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara pengajuan E Paspor 2023.
Persyaratan Pengajuan E Paspor
Sebelum mengajukan E Paspor, pastikan sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan E Paspor
- Membawa KTP atau Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Membawa akta kelahiran dan fotokopi
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 2 lembar
- Membawa bukti pembayaran biaya pengajuan E Paspor
Prosedur Pengajuan E Paspor
Berikut ini adalah prosedur pengajuan E Paspor:
- Isi formulir permohonan E Paspor dengan lengkap dan benar
- Lakukan pembayaran biaya pengajuan E Paspor
- Setelah melakukan pembayaran, ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil
- Lakukan pengambilan sidik jari dan foto
- Tunggu pemberitahuan bahwa E Paspor sudah selesai dibuat
- Ambil E Paspor yang sudah jadi
Biaya Pengajuan E Paspor
Biaya pengajuan E Paspor terbaru adalah sebagai berikut:
Jenis E Paspor | Biaya |
---|---|
E Paspor biasa | Rp355.000,- |
E Paspor elektronik | Rp655.000,- |
Waktu Pengajuan E Paspor
Waktu pengajuan E Paspor adalah sebagai berikut:
- E Paspor biasa: 4-6 minggu
- E Paspor elektronik: 5-7 minggu
Syarat Pengambilan E Paspor
Untuk mengambil E Paspor yang sudah jadi, pastikan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Membawa tanda pengambilan E Paspor
- Membawa dokumen asli dan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
- Membawa bukti pembayaran biaya pengambilan E Paspor
Penutup
Sekarang kamu sudah tahu cara pengajuan E Paspor 2023. Pastikan telah memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan dengan benar agar E Paspor bisa selesai dibuat tepat waktu. Selamat mencoba!