Cara Pembuatan SKCK Online Jakarta

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mengajukan visa, atau mengurus izin mengemudi. Di Jakarta, proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Proses pembuatan SKCK secara online memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adalah lebih praktis dan mudah, serta tidak perlu antri di kantor polisi. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana cara membuat SKCK secara online. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara detail langkah-langkah pembuatan SKCK online di Jakarta.

Langkah-langkah Pembuatan SKCK Online Jakarta

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat SKCK secara online di Jakarta:

  Pembuatan SKCK Dipolres

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu, antara lain:

  • Fotokopi KTP (3 lembar)
  • Fotokopi KK (1 lembar)
  • Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)
  • Fotokopi NPWP (jika ada)
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah dipersiapkan dan tersedia dalam format digital (PDF atau JPG) sebelum memulai proses pembuatan SKCK online.

2. Kunjungi Website Resmi Kepolisian Daerah Metro Jaya

Langkah selanjutnya adalah mengakses website resmi Kepolisian Daerah Metro Jaya di alamat https://skck.polri.go.id/. Pada halaman utama website tersebut, klik tombol “Daftar” untuk memulai proses pembuatan SKCK.

3. Registrasi Akun

Setelah mengklik tombol “Daftar”, akan muncul halaman registrasi akun. Isilah kolom-kolom yang tersedia dengan data pribadi yang sesuai, seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Setelah itu, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru.

4. Login ke Akun

Setelah berhasil membuat akun, login ke akun tersebut dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah dibuat sebelumnya.

  Mengganti Tanggal SKCK

5. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Setelah login ke akun, klik tombol “Permohonan SKCK” untuk mengisi formulir permohonan. Isilah formulir tersebut dengan data pribadi yang lengkap dan benar, seperti nama, alamat, dan pekerjaan. Selain itu, unggah juga dokumen-dokumen persiapan yang sudah disiapkan sebelumnya.

6. Membayar Biaya Administrasi

Setelah mengisi formulir permohonan, akan muncul halaman pembayaran biaya administrasi. Biaya pembuatan SKCK online di Jakarta adalah Rp 30.000,-. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti transfer bank, e-wallet, atau gerai minimarket. Pastikan membayar biaya administrasi sesuai dengan petunjuk yang tertera di halaman pembayaran.

7. Verifikasi Data dan Cetak SKCK

Setelah pembayaran berhasil, data permohonan akan diverifikasi oleh petugas polisi. Jika data sudah diverifikasi, maka SKCK dapat dicetak langsung melalui website resmi Kepolisian Daerah Metro Jaya. SKCK yang sudah dicetak dapat digunakan untuk berbagai keperluan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Proses pembuatan SKCK secara online di Jakarta cukup mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, masyarakat dapat membuat SKCK dengan cepat dan tanpa perlu antri di kantor polisi. Namun, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persiapan dengan baik agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar. Selamat mencoba!

  Perpanjang SKCK Surabaya
admin