Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi warga negara dan memberikan izin perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi.
Syarat Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, kamu harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Tidak sedang dalam proses peradilan pidana
- Tidak sedang dalam keadaan sakit yang memerlukan pengawasan medis ketat
- Tidak dalam keadaan terancam keamanan nasional atau ketertiban umum
- Tidak memiliki utang pajak atau bea cukai
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan, yaitu paspor biasa, paspor diplomatik, atau paspor dinas. Berikut adalah tarif pembuatan paspor di Indonesia:
Jenis Paspor | Biaya |
---|---|
Paspor Biasa | Rp355.000 – Rp655.000 |
Paspor Diplomatik | Rp655.000 |
Paspor Dinas | Rp655.000 |
Proses Pembuatan Paspor
Berikut adalah tahapan pembuatan paspor di Indonesia:
- Persiapan dokumenSiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, dan surat nikah (jika sudah menikah).
- Pendaftaran onlineDaftar online melalui website http://imigrasi.go.id dan cetak bukti pendaftaran.
- Pembayaran biayaLakukan pembayaran biaya pembuatan paspor melalui bank atau gerai-gerai yang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi.
- Verifikasi dataDatang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
- Proses pembuatan pasporPaspor akan diproses dalam waktu 3-7 hari kerja dan dapat diambil di Kantor Imigrasi.
Persyaratan Paspor Anak
Untuk membuat paspor anak, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Memiliki akta kelahiran
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Dalam pengawasan orang tua atau wali yang sah
- Orang tua atau wali yang sah harus membawa surat kuasa dan KTP/Kartu Identitas (ID) diri
Tempat Pembuatan Paspor
Pembuatan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat juga beberapa Gerai Paspor yang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi untuk memudahkan proses pembuatan paspor.
Kesimpulan
Membuat paspor memang memerlukan beberapa syarat dan proses yang harus dilalui, namun dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti tahapan proses dengan baik, kamu bisa mendapatkan paspor dengan mudah. Jangan lupa untuk memperhatikan jadwal pengambilan paspor agar tidak terlambat dalam penggunaannya.