Paspor adalah dokumen yang sangat penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa paspor, seseorang tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkan paspor, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Salah satu cara yang saat ini banyak dipilih adalah dengan cara paspor online. Cara ini lebih mudah dan efisien dibandingkan dengan cara konvensional.
Apa itu Paspor Online?
Paspor online adalah proses pengajuan paspor yang dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Cara ini memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor tanpa harus antri di kantor imigrasi. Proses pengajuan paspor online sudah bisa dilakukan sejak tahun 2016.
Keuntungan Membuat Paspor Online
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan membuat paspor online. Berikut adalah beberapa keuntungan tersebut:
- Mudah dan efisien.
- Tidak perlu antri di kantor imigrasi.
- Lebih cepat proses pengajuannya.
- Tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor.
- Bisa diperpanjang secara online.
Syarat Membuat Paspor Online
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor online. Berikut adalah beberapa syarat tersebut:
- Warga negara Indonesia.
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki akun di website imigrasi.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum.
- Tidak sedang diburu oleh kepolisian.
Cara Membuat Paspor Online
Berikut ini adalah cara membuat paspor online:
- Masuk ke website imigrasi.
- Pilih menu e-paspor online.
- Isi formulir online dengan data yang diperlukan.
- Upload foto sesuai persyaratan.
- Bayar biaya pengajuan paspor online.
- Cetak bukti pengajuan paspor online.
- Datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
- Tunggu pemberitahuan bahwa paspor sudah selesai dibuat.
- Datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor.
Biaya Membuat Paspor Online
Biaya membuat paspor online lebih murah dibandingkan dengan biaya paspor konvensional. Berikut adalah biaya pengajuan paspor online:
- Paspor biasa (24 halaman): Rp 355.000
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 655.000
- Paspor elektronik (24 halaman): Rp 655.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 1.055.000
Kesimpulan
Membuat paspor online adalah cara yang mudah dan efisien untuk mendapatkan paspor. Dengan membuat paspor online, masyarakat dapat mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk membuat paspor. Syarat membuat paspor online tidak terlalu sulit dipenuhi dan proses pembuatannya juga cukup mudah.