Cara Paspor Online 2016 adalah dokumen yang sangat penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa paspor, seseorang tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkan paspor, ada beberapa cara yang bisa di lakukan. Salah satu cara yang saat ini banyak di pilih adalah dengan cara paspor online. Cara ini lebih mudah dan efisien di bandingkan dengan cara konvensional. Perbedaan Nama di KTP dengan Paspor 2024
Apa itu Paspor Online?
Cara Paspor Online 2016 adalah proses pengajuan paspor yang di lakukan secara online tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Cara ini memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor tanpa harus antri di kantor imigrasi. Proses pengajuan paspor online sudah bisa di lakukan sejak tahun 2016.
Keuntungan Membuat Paspor Online
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa di dapatkan dengan Paspor Online 2016. Berikut adalah beberapa keuntungan tersebut:
- Kemudian, mudah dan efisien.
- Maka, tidak perlu antri di kantor imigrasi.
- Oleh karena itu, lebih cepat proses pengajuannya.
- Sehingga, tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor.
- Selanjutnya, bisa di perpanjang secara online.
Syarat Membuat
Sehingga, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi untuk Paspor Online 2016. Berikut adalah beberapa syarat tersebut:
- Warga negara Indonesia.
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki akun di website imigrasi.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum.
- Tidak sedang di buru oleh kepolisian.
Cara Membuat
Berikut ini adalah cara Paspor Online 2016:
- Kemudian, masuk ke website imigrasi.
- Selanjutnya, pilih menu e-paspor online.
- Kemudian, isi formulir online dengan data yang di perlukan.
- Maka, upload foto sesuai persyaratan.
- Oleh karena itu, bayar biaya pengajuan paspor online.
- Sehingga, cetak bukti pengajuan paspor online.
- Datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
- Tunggu pemberitahuan bahwa paspor sudah selesai di buat.
- Datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan paspor.
Biaya Membuat Paspor Online
Cara Paspor Online Biaya membuat paspor online lebih murah di bandingkan dengan biaya paspor konvensional. Berikut adalah biaya pengajuan paspor online:
- Paspor biasa (24 halaman): Rp 355.000
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 655.000
- Paspor elektronik (24 halaman): Rp 655.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 1.055.000
Cara Paspor Online 2016
Kemudian, cara Paspor Online adalah cara yang mudah dan efisien untuk mendapatkan paspor. Sehingga, dengan membuat paspor online, masyarakat dapat mengurangi waktu dan biaya yang di keluarkan untuk membuat paspor. Oleh karena itu, syarat membuat paspor online tidak terlalu sulit di penuhi dan proses pembuatannya juga cukup mudah.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id