Menikah dengan warga negara asing harus memahami peraturan antar negara. Pahami tata cara ngurus pernikahan dengan wna. Namun, Dokumen dari kedua belah pihak harus di lengkapi, baik dari calon suami maupun dari calon istri. Namun, Semuanya harus di lengkapi supaya pernikahan campuran anda bisa terdaftar secara resmi di kedua negara. Jadi, Jangan sampai perkawinan campuran anda hanya tercatat di indonesia saja ataupun sebaliknya.
cara ngurus pernikahan dengan wna
Kalau anda ingin menikah di Indonesia maka dokumen yang harus dilengkapi adalah :
Persyaratan dari pihak calon pengantin Indonesia dalam cara ngurus pernikahan dengan wna :
- Mengurus surat pengantar menikah dari RT dan RW
- Selanjutnya, Mengurus form N1, N2, N3, N4, N5 dari kelurahan dan kecamatan setempat
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Selanjutnya, Membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran
- KTP Kedua orang tua dan buku nikah kedua orang tua
- Selanjutnya, KTP dua orang saksi pernikahan dan Copy KTP dua orang saksi
- Bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perjanjian Pra Nikah (Preneup)
- Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan
- Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
Persyaratan dari pihak calon pengantin WNA
- Foto copy Pasport, ID Card/KTP, Akta Kelahiran.
- Surat keterangan singel dari negara yang bersangkutan
- Selanjutnya, Surat dari kedutaan yang berada di Indonesia mengenai Certificate of No Impediment (CNI) atau lebih dikenal dengan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat CNI ini harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan dari negara yang bersangkutan (diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah)
- Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
- Terakhir, Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Jangan lupa untuk menscan (foto copy) semua dokumen karena suatu saat diminta lagi maka anda ada pegangan file digital/copy dokumen tersebut. Setelah menikah di KUA, biasanya 2 buku nikah asli dan 3 lembar foto copy buku nikahnya di legalisir oleh KEPALA KUA untuk di daftarkan ke kementrian agama di Jakarta
Baca juga :legalisir buku nikah di kemenag
Banyak permohonan legalisir di tolak oleh kemenag karena tidak ada surat CNI dari kedutaan yang bersangkutan.
Perkawinan campuran non islam dalam cara ngurus pernikahan dengan wna
Oleh karena itu, Untuk pasangan yang beragama di luar islam maka harus ada surat pemberkatan dari pemuka agama masing-masing dan harus di daftarkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) setempat.
Baca juga : Lapor perkawinan campuran ke disduk capil
Pastikan anda mengurus sendiri dokumen perkawinan campuran atau pilihlah agent pengurusan yang mempunyai legalitas perusahaan yang resmi dan jelas karena banyak oknum yang memanfaatkan ketidak tahuan anda dengan cara membuat dokumen asli tapi palsu.
Baca juga : Cara mengecek keaslian akta perkawinan di disduk capil
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Update informasi perkembangan order
8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya cara ngurus pernikahan dengan wna ?
Cara kirim dokumen bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client. Untuk update perkembangan proses dokumen bisa menghubungi Ibu Ida melalui sms/wa : 081282474443
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk cara ngurus pernikahan dengan wna:
Biro jasa resmi dan terpercaya
Saya sudah pergi ke KUA dgn melengkapi semua syarat tsb di atas tp dr pihak KUA mengharuskan calon saya untuk mempunyai KITAS, apakah Harus ada KITASnya calon sy WN Amerika
Kalau mau menikah dengan wna, maka kua tidak perlu pakai kitas karena ada wna yang datang ke indonesia hanya untuk menikah dan wna pulang lagi ke negaranya. Kitas ikut istri bisa di proses oleh imigrasi apabila sudah menikah dan menunjukan bukti buku nikah/akta nikahnya yang sudah di daftarkan ke disduk capil setempat. Silahkan hubungi PT Jangkar Global Groups melalui sms/wa: 087727688883
Bapak2, kalau mau ngaju KITAS SPONSOR ISTRI/SUAMI dan MERP, sekira berapa lama urus nya di Indonesia kalau masuk pakai Vitas?
Silahkan hubungi 087727688883