Cara Merubah Paspor Menjadi E Paspor 2023

Cara Merubah Paspor Menjadi E Paspor 2023

Seiring dengan kemajuan teknologi, pemerintah Indonesia merencanakan untuk mengganti paspor konvensional dengan e-Paspor pada tahun 2023. E-Paspor memiliki banyak keunggulan dibandingkan paspor konvensional, seperti adanya chip yang menyimpan data pengguna dan meningkatkan keamanan dalam perjalanan internasional. Jika kamu ingin mengupgrade paspormu menjadi e-Paspor, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Dokumen

Sebelum mengajukan permohonan untuk membuat e-Paspor, pastikan kamu sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Paspor lama asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Surat Nikah (jika sudah menikah) asli dan fotokopi

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa melakukan pengajuan permohonan pembuatan e-Paspor pada Kantor Imigrasi terdekat.

2. Lakukan Proses Perekaman Data Biometrik

Setelah melakukan pengajuan permohonan, kamu akan diarahkan untuk melakukan proses perekaman data biometrik. Proses ini meliputi pemindai sidik jari, pemindaian foto wajah, dan tanda tangan elektronik. Pastikan kamu membawa paspor lamamu saat melakukan proses ini.

  Cara Mudah dan Cepat Cek Nomor Paspor Online di Indonesia

3. Bayar Biaya Pembuatan E-Paspor

Setelah selesai melakukan proses perekaman data biometrik, kamu akan diberikan tanda terima dan diarahkan untuk membayar biaya pembuatan e-Paspor. Biaya pembuatan e-Paspor tergantung pada masa berlaku paspor yang kamu pilih, yaitu:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, sebesar Rp355.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, sebesar Rp655.000
  • Paspor diplomatik atau dinas untuk pegawai negeri, sebesar Rp1.055.000

Setelah membayar biaya pembuatan, kamu akan mendapatkan tanda terima dan e-Paspor akan dicetak dalam waktu kurang lebih 3-5 hari kerja.

4. Pengambilan E-Paspor

Setelah proses pembuatan selesai, kamu bisa melakukan pengambilan e-Paspor dengan membawa tanda terima dan paspor lama ke Kantor Imigrasi tempat kamu mengajukan permohonan. Pastikan kamu mengambil paspormu sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan saat melakukan perjalanan internasional.

5. Perpanjang Masa Berlaku E-Paspor

E-Paspor memiliki masa berlaku yang sama dengan paspor konvensional, yaitu 5 atau 10 tahun. Setelah masa berlaku habis, kamu bisa melakukan perpanjangan masa berlaku e-Paspor dengan mengajukan permohonan pada Kantor Imigrasi terdekat. Biaya perpanjangan masa berlaku e-Paspor sama dengan biaya pembuatan e-Paspor baru.

  Cek Kepemilikan Paspor 2023

Itulah cara merubah paspor konvensional menjadi e-Paspor yang bisa kamu lakukan sebelum tahun 2023. Selain memiliki keamanan yang lebih baik, e-Paspor juga memudahkan kamu saat melakukan perjalanan internasional. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pembuatan e-Paspor dengan tepat.

Kata kunci: merubah paspor menjadi e paspor, e paspor 2023, cara membuat e paspor, biaya e paspor

admin