Tidak bisa dipungkiri Cara Menyelesaikan sengketa pajak masih jadi persoalan yang sering dialami wajib pajak. Lantas bagaimana cara menyelesaikan sengketa pajak? Perlu anda ketahui bahwa sengketa pajak merupakan sengketa yang timbul akibat adanya keputusan berupa pengajuan banding atau karena adanya gugatan pada pengadilan pajak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai penagihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan penagihan pajak menggunakan surat paksa. Namun, Sengketa ini terjadi dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat perpajakan yang berwenang
Alasan sengketa pajak bisa saja terjadi bukan hanya berasal dari faktor wajib pajak tetapi dari kebijakan pajak dari pejabat berwenang. Setidaknya ada 4 alasan paling sering anda temukan jadi sumber penyebab sengketa pajak. Antara lain karena kebijaka yang anda buat Ditjen Pajak, adanya perbedaan interpretasi antara wajib pajak dengan Ditjen pajak, metode perhitungan yang berbeda, serta keberatan atas denda pajak.
4 Alasan Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak
Berikut ini kami rincikan 4 alasan sengketa pajak sering terjadi:
- Kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak
Perlu anda ketahui bahwa terkadang Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya saja kebijakan tersebut membuat wajib pajak tidak puas sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang kami atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2002 mengenai pengadilan pajak, maka wajib pajak berhak mengajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Dalam Wajib Pajak
- Muncul perbedaan interpretasi antara wajib pajak dengan ditjen pajak mengenai kebijakan yang kami keluarkan lewat peraturan perundang-undangan
- Ada metode perhitungan jumlah pajak tentang jumlah pajak yang harus di setor wajib pajak kepada Negara
- Wajib pajak merasa keberatan atas jumlah denda yang anda bebankan kepadanya
Keempat masalah ini pun menjadi masalah yang bisa berujung pada terjadinya sengketa antara wajib pajak dengan pihak penagih pajak. Sehingga, wajib pajak yang merasa tidak puas bisa mengajukan permohonan banding ke pengadilan khusus pajak yang tentu menangani masalah perpajakan.
Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak Paling Dihindari !
Meski begitu, sengketa pajak menjadi paling terhindar oleh wajib pajak, sehingga sebisa mungkin menghindari terjadinya sengketa. Sengketa pajak membutuhkan penyelesaian yang rumit dan butuh waktu yang lama. Beberapa kasus bahkan membuktikan sengketa pajak bisa selesai hingga waktu yang kami butuhkan mencapai puluhan tahun.
Namun Begitu, Seperti yang kami jelaskan di atas bahwa sejumla alasan yang menjadi penyebab munculnya Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak. Sehingga ketika tiba waktunya pembayaran pajak baik wajib pajak maupun penagih pajak harus selalu berhati-hati dan transparan dalam menyajikan data. Agar semua pihak sama-sama menguntungkan. Penagihan pajak berjalan lancar, tanpa merugikan wajib pajak. Juga pentingnya sosialisasi kebijakan pajak agar wajib pajak merasa tidak kaget dengan adanya kebijakan tersebut dan merasa tidak rugi.
Hal yang wajib disadari dalam Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak
Tentu saja membayar tepat waktu agar tidak mendapatkan denda yang memberatkan. Jika nominal pajak yang ingin anda bayarkan besar dengan jenis pajak yang berbeda-beda. Baiknya pekerjakan orang khusus yang paham perpajakan yang mengurusi semua jenis pajak yang anda bayar bulanan hingga tahunan.
JENIS-JENIS SENGKETA PAJAK
Wajib pajak perlu tahu bahwa jenis-jenis sengketa pajak ini bervariasi sehingga cara menyelesaikan sengketa pajak tersebut juga berbeda. Berikut ini kami jelaskan jenis-jenis sengketa pajak:
-
Keberatan
Jenis sengketa pajak yang paling mendasar adalah keberatan dengan putusan dari penerima pajak atau pengambil kebijakan. Namun, Untuk menyelesaikan perkaranya, keberatan bisa anda ajukan ke Dirjen Pajak. Adapun jenis sengketa pajak yang bisa anda ajukan keberatan antara lain:
- SKPKB
- SKPKBT
- SKPLB
- SKPN
- Adanya potongan atau pemungutan pajak yang pihak ketiga lakukan dan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Catatan: SKPKB adalah Surat ketetapan pajak kurang bayar , SKPKBT merupakan singkatan dari Surat keterangan pajak untuk kurang bayar tambahan, adapun Surat ketetapan pajak lebih bayar singkatan dari SKPLB, SKPN adalah singkatan Surat ketetapan pajak nihil.
Keberatan yang bisa anda ajukan atai seorang wajib pajak tentu saja karena keberatan dengan isi atau materi surat ketetapan pajak. Misalnya karena ada kerugian, sesuai dengan ketentuan, termasuk jumlah besaran pajak hingga pemberitahuan tentang isi potongan pajak.
-
Banding
Banding merupakan tahapan kedua yang bisa anda ajukan saat merasa tidak puas dengan pengajuan keberatan. Banding dapat wajib pajak lakukan melalui peradilan pajak.
-
Peninjauan Kembali
Tahapan selanjutnya yang bisa anda lakukan atau wajib pajak lakukan saat tidak puas dengan hasil banding adalah dengan mengajukan pengajuan kembali. Pengajuan kembali dapat anda lakukan ke MA.
PERBEDAAN BANDING DENGAN GUGATAN PAJAK
Ada beberapa istilah hukum yang anda gunakan dalam pengajuan sengketa pajak. Antara lain upaya banding dan melakukan gugatan pajak.Namun, Ada perbedaan banding dengan gugatan pajak. Jadi, Banding merupakan suatu upaya hukum yang bisa wajib pajak lakukan atau pihak penanggung pajak atas suatu keputusan yang bisa anda lakukan ke tahap banding tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pajak yang sedang berlaku.
Sementara gugatan pajak termaknai sebagai bentuk upaya hukum yang wajib pajak lakukan terhadap penagih pajak atau adanya keputusan yang bisa dia ajukan melalui gugatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Jadi, bila banding merupakan upaya hukum atas suatu keputusan perpajakan, gugatan adalah upaya hukum atas keputusan perpajakan dan pelaksanaan suatu penagihan pajak.
CARA MENGAJUKAN BANDING
Jadi, Salah satu cara menyelesaikan sengketa pajak adalah dengan mengajukan banding. Bagaimana cara mengajukan banding? Banding dapat anda lakukan ke pengadilan pajak yang khusus memutus perkara pajak.
Meski demikian, wajib pajak yang ingin mengajukan banding pastikan sudah memenuhi sejumlah persyaratan pajak. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 14 tahun 2002.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Wajib pajak mengajukan surat banding menggunakan bahasa Indonesia ke pengadilan pajak. Daerah kewenangannya antara lain menyangkut pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut
- Waktu yang kami butuhkan adalah 3 bulan sejak diterimanya putusan banding, kecuali ada aturan lain yang mengaturnya
- Satu surat keputusan juga anda lengkapi satu surat banding
- Banding ini harus anda sertai alasan yang jelas termasuk mencantumkan tanggal surat keputusan itu terima.
- Ajukan juga besarnya jumlah pajak terutang, syaratnya pajak terutang sebesar 50 persen
CARA MENGAJUKAN GUGATAN
Selain banding, gugatan juga bisa anda ajukan wajib pajak. Undang-undang pengadilan pajak sudah memberikan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak saat ingin mengajukan gugatan. Syaratnya antara lain:
- Gugatan tertulis menggunakan bahasa Indonesia anda tunjukan ke pengadilan pajak
- Hanya punya waktu permohonan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan pajak di keluarkan
- Butuh waktu 30 hari untuk mengajukan gugatan terhadap putusan selain gugatan, sejak di keluarkannya putusan yang digugat tersebut
- Siapa yang mengajukan gugatan? Bisa penggugat langsung atau ahli warisnya, pengurus atau bisa juga terwakilkan kuasa hukumnya
- Jika penggugat meninggal dunia selama proses gugatan, bisa tergantikan oleh ahli warisnya atau diwakili pengampu jika itu berkaitan dengan penggugat pailit
Jika Anda butuh penasehat hukum yang mendampingi Anda menangani kasus sengketa pajak yang sedang anda hadapi, konsultasikan pada kami di PT Jangkar Global Groups. URUS SERTIFIKAT HALAL MUI