Cara Mengurus SKCK Pekanbaru

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal. SKCK seringkali dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.

Syarat Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK di Pekanbaru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  • Warga negara Indonesia atau WNA yang telah memiliki KTP elektronik
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam proses hukum atau penjara
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Membawa KTP elektronik dan fotokopi KTP elektronik
  • Membawa pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Jika semua syarat di atas telah dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengurus SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Langkah-langkah Mengurus SKCK di Pekanbaru

Berikut adalah langkah-langkah mengurus SKCK di Pekanbaru:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat yang memiliki layanan pengurusan SKCK.
  2. Mengambil formulir pengajuan SKCK dan mengisi dengan lengkap.
  3. Menyertakan fotokopi KTP dan pas photo.
  4. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas kepolisian.
  5. Memeriksakan sidik jari dan melakukan foto wajah.
  6. Menunggu SKCK jadi dan mengecek apakah data yang tertera sudah benar.
  7. Jika sudah benar, maka membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
  8. Menerima SKCK asli dan fotokopi dari petugas kepolisian.
  Cara Perpanjang SKCK Jika Hilang

Biaya Administrasi Mengurus SKCK di Pekanbaru

Biaya administrasi untuk mengurus SKCK di Pekanbaru adalah sebesar Rp 30.000,-. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan kepolisian setempat.

Kesimpulan

Mengurus SKCK di Pekanbaru cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Yang terpenting adalah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

admin