Jika Anda sering bepergian ke luar negeri, maka paspor adalah dokumen yang sangat penting untuk dimiliki. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus perpanjang paspor.
1. Persyaratan Perpanjang Paspor
Sebelum mengurus perpanjang paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan perpanjang paspor antara lain:
- Paspor lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah
- Biaya perpanjangan paspor
2. Proses Perpanjang Paspor
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus perpanjang paspor:
- Siapkan semua persyaratan yang diperlukan
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil
- Isi formulir perpanjangan paspor
- Beri tanda tangan di tempat yang sudah disediakan
- Bayar biaya perpanjangan paspor
- Tunggu surat pemberitahuan untuk mengambil paspor baru
3. Biaya Perpanjang Paspor
Biaya perpanjang paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang dimiliki. Berikut adalah biaya perpanjang paspor berdasarkan jenis paspor:
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun : Rp 355.000
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun : Rp 655.000
- Paspor diplomatik dan dinas : Gratis
4. Waktu Pengerjaan Perpanjang Paspor
Waktu pengerjaan perpanjang paspor memakan waktu kurang lebih 3-5 hari kerja setelah proses pengurusan selesai dilakukan. Namun, waktu pengerjaan dapat berbeda-beda tergantung pada kantor Imigrasi yang Anda kunjungi.
5. Kesimpulan
Perpanjang paspor dapat dilakukan dengan mudah dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya perpanjangan paspor yang sesuai. Dengan demikian, Anda dapat memiliki paspor yang masih berlaku dan siap digunakan kapan saja untuk bepergian ke luar negeri.