Mengurus Pernikahan Di Luar Negeri

Adi

Updated on:

Cara Mengurus Pernikahan Di Luar Negeri
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengurus Pernikahan Di Luar Negeri TerpercayaPernikahan merupakan momen sakral bagi setiap orang dengan harapan pernikahan tersebut bisa langgeng dan sekali seumur hidup. Karena alasan inilah banyak orang menggelar pernikahan di negara impian mereka agar momen pernikahan terasa lebih berkesan.

Namun agar pernikahan tersebut memiliki hukum yang sah dan jelas, mengetahui apa saja dan bagaimana cara mengurus pernikahan di luar negeri adalah hal yang utama. Jangan sampai sudah menikah tapi tidak di akui secara hukum apabila kembali ke Indonesia.

 

Melangsungkan Mengurus Pernikahan Di Luar Negeri

Melangsungkan pernikahan di luar negeri adalah impian sebagian orang untuk membuat momen sekali seumur hidup lebih berkesan. Namun jika pernikahan tersebut asal di lakukan, momen yang justru indah dan berkesan, akan berakhir dengan ketidakjelasan akan legalitasnya dan di pertanyakan hukum sah tidaknya pernikahan tersebut. Dalam pernikahan ada akad serta hukum yang wajib di penuhi baik dari aturan agama maupun dari aturan negara.

Sebenarnya, menggelar pernikahan di luar negeri syarat atau dokumen yang di perlukan hampir sama dengan syarat atau ketentuan nikah di dalam negeri, namun ada tambahan syarat karena ini berhubungan antara dua negara jadi akan sedikit rumit dan panjang. Perbedaan atau tambahan syarat umumnya pada proses administrasi di Kedubes negara yang akan di pilih untuk menggelar pernikahan tersebut. Hal tersebut berlaku untuk semua yang akan menikah sesama WNI atau warga negara Indonesia maupun WNI dengan WNA atau warga negara asing.

Melakukan Pernikahan Di Luar Negeri, tidak perlu Capek

 

Cara Mengurus Pernikahan di Luar Negeri dan Prosedurnya

Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahannya di luar negeri, beberapa persyaratan dan ketentuan harus di penuhi agar pernikahan bisa berjalan lancar, terutama bagi calon pasangan menikah yang sama-sama WNI atau warga negara Indonesia, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus pernikahan di luar negeri, simak ulasan berikut ini

  Pernikahan Yang Di haramkan

Menyiapkan Dokumen Pernikahan Di Luar Negeri

Ada beberapa persyaratan dokumen yang wajib di lengkapi antara lain:

  • Asuransi SunLife
  • Visa dan paspor yang masih berlaku
  • Fotocopy identitas diri seperti KK dan KTP
  • Akta lahir yang sudah di terjemahkan ke bahasa negara yang akan dijadikan tempat menikah
  • SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat pernyataan belum pernah menikah
  • Surat izin orang tua atau bisa dari walinya
  • Surat pengantar dari kepala desa yaitu ada N1 yang merupakan surat akan menikah, kemudian N2 yang merupakan surat asal usuk dan surat N4 keterangan dari orang tua.
  • Surat pengantar RT atau RW yang sesuai dengan KTP
  • Surat keterangan menyatakan bahwa dia belum menikah yang sudah di bubuhi materai 6.000 serta fotocopy akta cerai untuk yang berstatus duda atau janda
  • Fotocopy KTP orang tua
  • Foto berukuran 4×6, 2×3, dan foto ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 lembar dengan background foto berwarna biru ke KUA kecamatan (bagi kedua calon mempelai yang beragama Islam)

Cara Mengurus Pernikahan di Luar Negeri dan Prosedurnya

Pendaftaran

Setelah menyiapkan beberapa dokumen di atas secara benar dan lengkap, Anda harus mendaftarkan pernikahan tersebut. Namun sebelum melangsungkan pernikahan di luar negeri, Anda harus memperoleh surat keterangan untuk numpang nikah dahulu dengan mendatangi kantor kelurahan. Setelah itu, untuk yang beragama Islam proses pendaftaran tersebut harus di lanjutkan ke kantor KUA tempat Anda tinggal. Sementara untuk yang non muslim, syarat dan dokumen yang sudah di siapkan dibawa ke Kantor Dukcapil untuk selanjutnya akan di proses sesuai dengan prosedurnya.

 

Kedutaan Besar

Jika pendaftaran sudah selesai, untuk proses selanjutnya Anda bisa datang ke Kedubes negara yang akan menjadi tempat melangsungkan pernikahan tersebut. Jangan lupa membawa berkas atau dokumen yang di perlukan dari kantor KUA atau Dukcapil. Karena semua persyaratan dokumen yang menjadi persyaratan pernikahan di negara tujuan harus di alihbahasakan.

 

apa itu Daftar Surat Bukti Perkawinan

Hal ini bertujuan agar pasangan yang akan menikah bisa memperoleh izin dari Kedubes untuk melangsungkan pernikahan di negara tersebut. Setelah izin menikah sudah di terbitkan, Kedubes akan segera memproses ke instansi pernikahan negara yang di pilih. Pastikan anda melaporkan diri kepada perwakilan Indonesia di tempat anda akan menggelar pesta pernikahan tersbeut.

  Perkawinan Campuran dan Hubungan Keluarga

 

Pencatatan

Selanjutnya anda harus melakukan pencatatan pernikahan jika sudah resmi menikah di instansi berwenang di mana anda melangsungkan pernikahan tersebut. Apabila negara yang di jadikan tempat pernikahan tersebut tidak mempunyai lembaga yang berwenang untuk pencatatan perkawinan, anda bisa melakukan pencatatan di perwakilan Indonesia di negara tersebut.

Seperti UU Adminduk Nomor 12 THN 2006 pasal 37 pada ayat 1 yang menjelaskan bahwa pasangan warga negara Indonesia yang melangsungkan pernikahan di luar negeri harus mencatatkan peristiwa pernikahan mereka ke instansi yang berwenang di negara yang menjadi tempat pernikahan tersebut berlangsung.

 

Daftar Surat Bukti Perkawinan

Setelah anda mendaftarkan peristiwa pernikahan ke instansi yang berwenang, anda akan mendapat sertifikat perkawinan. Sertifikat perkawinan ini harus di daftarkan ke instansi berwenang jika anda sudah kembali ke Indonesia sebagai bukti perkawinan. Hal ini juga sudah di atur UU perkawinan yang bertujuan agar semua pernikahan yang di langsungkan di luar negeri sah serta di akui hukum di Indonesia.

 

Biro Jasa Pengurusan Dokumen Teraman

Aturan tersebut juga tertuang pada pasal 37 ayat empat UU Adminduk. Anda harus segera melaporkan catatan pernikahan di instansi pelaksana tempat anda tinggal paling lama 30 hari sejak anda kembali ke Indonesia. Lalu apa saja dokumen atau syarat yang harus di perlukan untuk membuat laporan ke instansi pelaksana agar mendapat bukti sah pernikahan berikut adalah berkas-berkas yang harus di bawa:

  • Akta pernikahan atau marriage certificate yang di peroleh dari negara yang menjadi tujuan tempat menikah. Akta ini harus sudah di terjemahkan ke bahasa Indonesia dan sudah di super legalisasi perwakilan Indonesia di negara tersebut
  • Surat menikah yang di peroleh dari KBRI Negera tujuan
  • Fotocopy akta kelahiran dari suami istri, KTP, dan KTP serta paspor suami
  • Pas pto berukuran 4 x 6 dengan background warna merah sebanyak 3 lembar, pas photo ini berupa foto berdua atau foto suami istri berdampingan
  Perkawinan Campuran dan Pemahaman Budaya

 

Biro Jasa Melangsungkan Mengurus Pernikahan Di Luar Negeri Teraman

Setelah mengetahui apa saja syarat atau dokumen yang di perlukan dan bagaimana cara mengurus pernikahan di luar negeri. Sebaiknya lakukan persiapan jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan. Mempersiapkan semuan persyaratan dari jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan akan menghindarkan dari hal yang tidak di inginkan, misalnya dokumen atau persyaratan belum lengkap tapi tanggal pernikahan sudah dekat. Nah untuk Anda yang tidak ingin repot dalam pengurusan dokumen pernikahan di luar negeri bisa menggunakan biro jasa yang sudah terpercaya dan aman. Salah satunya biro jasa kami PT Jangkar Global Group yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun.

cara mengurus pernikahan di luar negeri

Anda akan di dampingi ahli profesional sehingga semua syarat dan prosedur pernikahan di luar negeri bisa cepat di proses. Selain itu, kami juga selalu mengedepankan kepuasan klien dengan memberikan garansi apabila dokumen atau persyaratan yang sudah di tentukan tidak sesuai dengan kesepakatan maka uang akan di kembalikan. Tak hanya itu, kami juga merupakan perusahaan dengan alamat kantor jelas jadi jangan khawatir tertipu ya.

Pernikahan adalah momen atau peristiwa sekali seumur hidup. Di manapun Anda menggelar pernikahan tersebut, pastikan untuk mempersiapkan semuanya secara matang dan detail. Bukan hanya syarat dan bagaimana cara mengurus pernikahan di luar negeri saja yang harus di perhatikan, namun ada hal-hal yang perlu untuk di pertimbangkan misalnya tempat untuk Anda menginap bersama keluarga pastikan semuanya aman ya. Baca Juga: WNI Menikah dengan WNA Jasa Urus

 

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah:

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilangKUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

     

     

    Email : [email protected]
    Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
    Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
    Google Maps : PT Jangkar Global Groups
    Website : Jangkargroups.co.id

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor