Cara Mengurus Paspor Expired 2023

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Jika paspor Anda telah expired pada tahun 2023, artikel ini akan memberikan informasi tentang cara mengurus perpanjangan paspor tersebut.

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Sebelum mengurus perpanjangan paspor, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang harus Anda siapkan antara lain paspor asli yang sudah expired, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, dan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.

Langkah 2: Mengisi Formulir

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir perpanjangan paspor. Formulir ini bisa didapatkan di kantor Imigrasi atau diunduh melalui website resmi Imigrasi. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang tertera di paspor lama Anda.

  Syarat Nama di Paspor 2024

Langkah 3: Membayar Biaya Perpanjangan

Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki. Anda bisa membayar biaya perpanjangan melalui bank atau melalui Kantor Pos dengan membawa bukti pembayaran.

Langkah 4: Proses Perpanjangan

Setelah Anda telah mempersiapkan dokumen, mengisi formulir, dan membayar biaya perpanjangan, maka Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Proses perpanjangan ini umumnya membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Kesimpulan

Itulah cara mengurus perpanjangan paspor yang sudah expired pada tahun 2023. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen dengan baik, mengisi formulir dengan benar, membayar biaya perpanjangan, dan mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan paspor baru yang bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri kembali.

admin