Cara Mengurus Paspor Baru

Pengenalan

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berisi informasi tentang identitas seseorang dan keperluan perjalanan. Proses mengurus paspor baru bisa dilakukan di Kantor Imigrasi yang ada di kota masing-masing.

Persyaratan

Untuk mengurus paspor baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (SUKET) KTP. Kedua, pemohon juga harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku. Ketiga, pemohon harus membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang warna biru. Keempat, pemohon harus membawa surat pengantar dari instansi tempat bekerja atau sekolah bagi pelajar. Terakhir, pemohon harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi.

Prosedur Mengurus Paspor Baru

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon bisa mengikuti prosedur mengurus paspor baru. Pertama, pemohon harus mengambil nomor antrian dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Kedua, pemohon harus mengikuti wawancara dan mengisi formulir permohonan paspor yang disediakan oleh petugas. Ketiga, pemohon harus melakukan pembayaran biaya administrasi melalui bank yang sudah ditentukan. Keempat, pemohon harus menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas dan menunggu proses penerbitan paspor.

  Gambar E Paspor Indonesia: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Waktu Pengurusan Paspor Baru

Proses pengurusan paspor baru memerlukan waktu yang berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kebijakan Kantor Imigrasi. Secara umum, proses pengurusan paspor baru memerlukan waktu antara 5 hingga 14 hari kerja. Namun, ada juga kantor Imigrasi yang memberikan layanan express dengan waktu pengurusan antara 2 hingga 3 hari kerja.

Pengambilan Paspor

Setelah proses pengurusan paspor selesai, pemohon bisa mengambil paspor di Kantor Imigrasi. Pemohon harus membawa bukti pengambilan paspor dan menunjukkan identitas diri kepada petugas. Paspor yang sudah jadi akan diserahkan kepada pemohon.

Kesimpulan

Mengurus paspor baru memerlukan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan dan membayar biaya administrasi. Proses pengurusan paspor memerlukan waktu yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan Kantor Imigrasi. Namun, pemohon bisa mengambil paspor di Kantor Imigrasi setelah proses pengurusan selesai. Dengan memiliki paspor baru, seseorang bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan aman dan nyaman.

admin