Pendahuluan
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. KTP dibutuhkan dalam berbagai aktivitas, seperti membuka rekening bank, membeli tiket pesawat, dan lain sebagainya. Namun, ada kalanya KTP hilang atau dicuri, dan Anda perlu mengurusnya kembali di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bagaimana cara mengurus KTP hilang di Dukcapil? Simak penjelasannya di bawah ini.
Langkah 1: Membuat Laporan Kehilangan
Langkah pertama yang harus dilakukan setelah KTP hilang atau dicuri adalah membuat laporan kehilangan. Laporan ini bisa dibuat di kantor kepolisian atau melalui aplikasi SPKT Online. Jika Anda membuat laporan di kantor kepolisian, pastikan untuk membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat.
Langkah 2: Persiapkan Dokumen Pendukung
Setelah membuat laporan kehilangan, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen pendukung untuk proses pengurusan KTP di Dukcapil. Dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain:- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)- Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa setempat- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Nikah (jika diperlukan)- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembarPastikan dokumen pendukung ini dalam keadaan lengkap dan tidak ada yang kurang.
Langkah 3: Datang ke Dukcapil
Setelah mempersiapkan dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Dukcapil setempat. Biasanya, proses pengurusan KTP hilang bisa dilakukan di loket pelayanan pengurusan KTP. Pastikan untuk membawa dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Langkah 4: Isi Formulir Pengajuan KTP Baru
Setelah tiba di loket pelayanan pengurusan KTP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan KTP baru. Isi formulir ini dengan lengkap dan jangan sampai ada yang terlewatkan atau salah.
Langkah 5: Ambil Nomor Antrian
Setelah mengisi formulir pengajuan KTP baru, Anda akan diberikan nomor antrian. Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil dan siapkan dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Langkah 6: Verifikasi Identitas
Setelah dipanggil, petugas akan meminta Anda untuk memberikan dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Petugas akan memverifikasi identitas Anda dan meminta Anda untuk menandatangani berbagai dokumen.
Langkah 7: Foto dan Sidik Jari
Setelah verifikasi identitas selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengambil foto terbaru ukuran 3×4 dan sidik jari. Pastikan untuk mengikuti petunjuk petugas agar proses ini berjalan dengan lancar.
Langkah 8: Tunggu Pengambilan KTP Baru
Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan bukti pengajuan KTP baru. Anda bisa menggunakan bukti ini untuk sementara waktu sebagai pengganti KTP yang hilang atau dicuri. Tunggu beberapa hari hingga KTP baru Anda selesai diproses dan siap diambil.
Kesimpulan
Mengurus KTP hilang di Dukcapil memang membutuhkan beberapa tahapan yang harus dilalui. Namun, dengan mempersiapkan dokumen pendukung dengan baik dan mengikuti petunjuk petugas dengan seksama, proses pengurusan KTP baru akan berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian atau melalui aplikasi SPKT Online agar proses pengurusan KTP bisa berjalan lebih cepat dan mudah.