Cara Mengurus E Paspor Surabaya 2023

Pendahuluan

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak tempat wisata yang menarik. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memiliki paspor jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor memiliki berbagai jenis, salah satunya adalah E-paspor. Artikel ini akan membahas tentang cara mengurus E-paspor Surabaya 2023.

Apa itu E-Paspor?

E-paspor adalah jenis paspor yang diproduksi menggunakan teknologi canggih. Paspor ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data identitas pemegang paspor. E-paspor juga memiliki keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan paspor biasa.

Ketentuan Umum

Sebelum mengurus E-paspor, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:- Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah menetap di Indonesia.- Usia minimal 17 tahun.- Tidak sedang dalam proses tindakan hukum atau pengadilan.- Tidak dalam keadaan cacat mental atau fisik yang mengganggu ketertiban umum.- Tidak sedang dalam keadaan terancam kesehatannya atau keselamatannya.

  Aplikasi Paspor Online Batam 2023

Persyaratan Dokumen

Untuk mengurus E-paspor, kamu harus membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.- Akta Kelahiran asli dan fotokopi.- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).- Surat Keterangan Sehat dari dokter.- Surat Izin Orang Tua/Wali bagi pemohon yang belum berusia 18 tahun.

Langkah-langkah Mengurus E-Paspor

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus E-paspor di Surabaya:1. Pendaftaran dan pengambilan formulir di Kantor Imigrasi Surabaya. Kamu bisa datang sendiri atau menggunakan jasa agen.2. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar.3. Membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor yang akan diterbitkan.4. Mengikuti proses pengambilan sidik jari dan foto.5. Menunggu proses pembuatan E-paspor selesai.

Jenis-jenis E-Paspor

Di Indonesia, terdapat 3 jenis E-paspor, yaitu:1. E-paspor biasa, berlaku selama 5 tahun.2. E-paspor diplomatik, berlaku selama 3 tahun.3. E-paspor dinas, berlaku selama 3 tahun.

Biaya Mengurus E-Paspor

Biaya mengurus E-paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang akan diterbitkan. Berikut adalah biaya yang harus kamu bayar:1. E-paspor biasa: Rp 355.0002. E-paspor diplomatik: Rp 655.0003. E-paspor dinas: Rp 655.000

  Perpanjang Paspor Bawa Apa Saja 2023

Waktu Penerbitan E-Paspor

Waktu penerbitan E-paspor berkisar antara 5-10 hari kerja setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai.

Catatan Penting

– Pastikan dokumen yang kamu bawa asli dan masih berlaku.- Datanglah tepat waktu pada waktu yang telah ditentukan.- Pastikan semua informasi yang kamu berikan pada formulir benar dan lengkap.- Jangan meminta bantuan pada calo atau orang yang tidak berwenang.

admin