Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Mengurus E KTP Rusak Online

Cara Mengurus E KTP Rusak Online

Pengantar

E KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, ada kalanya E KTP mengalami kerusakan, entah itu rusak, hilang, atau dicuri. Jika hal ini terjadi, maka Anda harus segera mengurusnya agar tidak mengalami kesulitan dalam kegiatan sehari-hari seperti mengurus SIM atau membuka rekening bank.

Bagaimana cara mengurus E KTP rusak secara online? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Langkah-Langkah Mengurus E KTP Rusak Online

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika E KTP hilang)
  • Surat keterangan dari dokter (jika E KTP rusak karena alasan kesehatan)
  • KTP asli (jika E KTP rusak)

Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam keadaan lengkap dan tidak ada yang kurang.

2. Kunjungi situs resmi Dukcapil

Untuk mengurus E KTP rusak secara online, Anda harus mengunjungi situs resmi Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Situs ini dapat diakses melalui alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

  Cara Update Dukcapil: Panduan Lengkap untuk Perbarui Data Anda

3. Klik “Layanan Pengaduan Masyarakat”

Setelah masuk ke situs Dukcapil, klik “Layanan Pengaduan Masyarakat” pada menu utama. Setelah itu, klik “Pengaduan E KTP” untuk memulai proses pengaduan.

4. Isi formulir pengaduan

Setelah memilih “Pengaduan E KTP”, Anda akan diarahkan ke halaman formulir pengaduan. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang tertera pada KTP Anda. Pastikan tidak ada data yang salah atau terlewat.

5. Unggah dokumen yang diperlukan

Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang sudah disiapkan di langkah pertama. Pastikan file yang diunggah dalam format yang sesuai (PDF, JPG, atau PNG) dan tidak melebihi ukuran yang ditentukan.

6. Tunggu proses verifikasi

Setelah mengunggah dokumen-dokumen, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak Dukcapil. Hal ini dapat memakan waktu beberapa hari tergantung dari ketersediaan petugas. Jika terjadi kesalahan atau dokumen yang kurang, maka Anda akan diminta untuk memperbaiki dokumen tersebut.

7. Ambil E KTP baru

Jika proses verifikasi sudah selesai dan dokumen Anda dinyatakan lengkap dan benar, maka Anda akan diberikan E KTP baru. Anda dapat mengambil E KTP baru tersebut di Kantor Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen asli sebagai identitas.

  Cara Melihat Nik Terdaftar Di Dukcapil

Kesimpulan

Mengurus E KTP rusak secara online memang memudahkan Anda dalam mengurus dokumen identitas. Namun, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar dan lengkap agar proses pengurusan berjalan dengan lancar. Selamat mencoba!

Avatar photo
admin