Cara Mengisi SKCK Online Rumus Sidik Jari

Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ingin melakukannya secara online dengan rumus sidik jari, maka Anda berada di tempat yang tepat. SKCK adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau visa. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mengisi SKCK online menggunakan rumus sidik jari. Kami akan memberikan panduan langkah demi langkah dan juga menjawab beberapa pertanyaan umum tentang SKCK.

  Aplikasi Membuat SKCK

Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kejahatan. SKCK merupakan syarat penting untuk banyak keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan sebagainya.

Bagaimana Cara Mengisi SKCK Secara Online?

Untuk mengisi SKCK secara online, Anda memerlukan beberapa persyaratan, seperti:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  • Telepon genggam yang aktif
  • Akses internet yang stabil
  • Scanner atau kamera digital

Jika Anda sudah memiliki semua persyaratan tersebut, maka berikut langkah-langkah cara mengisi SKCK secara online:

Langkah 1: Buka Situs Resmi SKCK Online

Buka situs resmi SKCK online di https://skck.polri.go.id/. Pastikan koneksi internet Anda stabil dan cukup cepat.

Langkah 2: Buat Akun

Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Daftar” dan ikuti petunjuk untuk membuat akun. Jika Anda sudah memiliki akun, klik tombol “Login”.

Langkah 3: Isi Data Diri

Masukkan data diri Anda dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan KTP atau e-KTP Anda.

  SKCK Surabaya: Persyaratan, Proses, dan Biaya

Langkah 4: Isi Data Orang Tua

Isi data orang tua Anda dengan lengkap. Jika salah satu orang tua sudah meninggal, centang kotak yang sesuai.

Langkah 5: Isi Pendidikan

Masukkan data pendidikan Anda dengan lengkap. Jika Anda memiliki gelar sarjana atau di atasnya, pilih opsi “Sarjana atau di atasnya”.

Langkah 6: Pilih Jenis Permohonan

Pilih jenis permohonan SKCK yang Anda butuhkan. Jika Anda tidak yakin, pilih opsi “Lainnya”.

Langkah 7: Isi Data Permohonan

Masukkan data permohonan Anda dengan lengkap. Jika Anda memiliki nomor paspor, masukkan nomor tersebut.

Langkah 8: Unggah Foto dan Dokumen

Unggah foto terbaru dari wajah Anda yang berwarna dan berukuran 4×6 cm. Unggah juga dokumen yang diminta, seperti surat keterangan pindah domisili, surat nikah, dan sebagainya.

Langkah 9: Verifikasi Data

Verifikasi data yang Anda masukkan. Jika sudah benar, klik tombol “Kirim”.

Langkah 10: Bayar Biaya Permohonan

Bayar biaya permohonan SKCK menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking atau kartu kredit.

  Cara Daftar SKCK Offline

Langkah 11: Cetak SKCK

Setelah pembayaran berhasil, cetak SKCK yang sudah disetujui oleh polisi.

Bagaimana Cara Menggunakan Rumus Sidik Jari?

Rumus sidik jari merupakan cara yang umum digunakan untuk mengisi SKCK secara online. Jika Anda ingin menggunakan rumus sidik jari, ikuti langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Siapkan Alat

Siapkan alat untuk membuat sidik jari, seperti tinta sidik jari, kertas putih, dan alat penghapus.

Langkah 2: Buat Sidik Jari

Buatlah sidik jari Anda dengan hati-hati menggunakan tinta sidik jari. Pastikan sidik jari Anda jelas dan tidak terlalu gelap atau terlalu pudar.

Langkah 3: Pindai Sidik Jari

Pindai sidik jari yang sudah Anda buat menggunakan scanner atau kamera digital. Pastikan hasil pemindaian jelas dan tidak terlalu kabur.

Langkah 4: Unggah Sidik Jari

Unggah sidik jari yang sudah dipindai pada formulir SKCK online.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas cara mengisi SKCK secara online menggunakan rumus sidik jari. Kami telah memberikan panduan langkah demi langkah dan juga menjawab beberapa pertanyaan umum tentang SKCK. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua persyaratan dan alat yang dibutuhkan untuk mengisi SKCK secara online. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

admin