Cara Mengisi Masterlist BPKM

Masterlist BPKM adalah dokumen penting yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dalam artikel ini, kita akan membahas cara mengisi Masterlist BPKM dengan tepat dan benar.

Apa itu Masterlist BPKM?

Masterlist BPKM adalah dokumen yang berisi daftar UKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dari program BPUM. Dokumen ini disusun oleh pemerintah dan berisi informasi tentang UKM yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan.

Setiap UKM yang ingin mendapatkan bantuan dari program BPUM harus terdaftar dalam Masterlist BPKM. Oleh karena itu, penting bagi pemilik UKM untuk mengisi Masterlist BPKM dengan benar.

  Faktor Penghambat Investasi Di Indonesia

Langkah-langkah Mengisi Masterlist BPKM

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi Masterlist BPKM:

1. Mengunduh Formulir Masterlist BPKM

Formulir Masterlist BPKM dapat diunduh dari website resmi BPUM atau diperoleh dari kantor Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

2. Mengisi Data Identitas UKM

Pada bagian ini, pemilik UKM harus mengisi data identitas UKM seperti nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan nomor izin usaha. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

3. Mengisi Data Pemilik UKM

Bagian ini berisi data pemilik UKM seperti nama, alamat, nomor telepon, dan nomor KTP. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

4. Mengisi Data Operasional UKM

Pada bagian ini, pemilik UKM harus mengisi data tentang operasional UKM seperti jenis usaha, jumlah karyawan, dan omset per bulan. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

5. Mengisi Data Keuangan UKM

Bagian ini berisi data keuangan UKM seperti total aset, total hutang, total modal, dan laba bersih. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen keuangan yang dimiliki.

  Analisa UU Penanaman Modal

6. Menyertakan Dokumen Pendukung

Pada bagian ini, pemilik UKM harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat izin usaha, laporan keuangan, dan identitas pemilik. Pastikan dokumen yang disertakan asli dan sesuai dengan data yang telah diisi.

7. Menyerahkan Formulir ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM

Setelah formulir Masterlist BPKM telah diisi dan dokumen pendukung disertakan, pemilik UKM harus menyerahkan formulir ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing. Pastikan formulir diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kesimpulan

Masterlist BPKM adalah dokumen penting yang harus dipenuhi oleh pemilik UKM yang ingin mendapatkan bantuan dari program BPUM. Dalam mengisi Masterlist BPKM, pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya serta dokumen pendukung disertakan dengan benar. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, diharapkan proses pengajuan bantuan dapat berjalan lancar dan sukses.

admin