Cara Mengisi Kartu Tik Pada SKCK

Pendahuluan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, atau keperluan lainnya. SKCK juga sering diminta untuk melanjutkan pendidikan atau mengikuti pelatihan di luar negeri. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK adalah dengan mengisi Kartu Tanda Identitas Kependudukan (Kartu TIK). Berikut adalah cara mengisi Kartu TIK pada SKCK.

Cara Mengisi Kartu TIK Pada SKCK

1. Siapkan dokumen yang diperlukanSebelum mengisi Kartu TIK pada SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran. Dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk mengisi data diri pada Kartu TIK.2. Ambil formulir SKCKFormulir SKCK dapat diambil di kantor polisi atau melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Isi formulir dengan lengkap dan jangan lupa untuk melengkapi dengan Kartu TIK.3. Isi data diri pada Kartu TIKData diri yang harus diisi pada Kartu TIK adalah nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, agama, dan status perkawinan.4. Isi nomor registrasi Kartu TIKNomor registrasi Kartu TIK dapat ditemukan pada bagian belakang Kartu TIK. Pastikan nomor registrasi yang diisi pada formulir SKCK sama dengan nomor registrasi di Kartu TIK.5. Isi data keluargaPada Kartu TIK terdapat kolom untuk mengisi data keluarga seperti nama orang tua, istri/suami, dan anak. Pastikan data keluarga yang diisi sesuai dengan dokumen yang disiapkan sebelumnya.6. Isi data pendidikanPastikan Anda mengisi data pendidikan dengan benar dan lengkap. Data pendidikan yang harus diisi adalah jenjang pendidikan, nama sekolah/universitas, jurusan, tahun masuk/tahun lulus, dan nilai rata-rata.7. Isi data pekerjaanJika Anda sudah bekerja, pastikan mengisi data pekerjaan dengan lengkap. Data pekerjaan yang harus diisi adalah nama perusahaan, alamat perusahaan, jabatan, dan lama bekerja.8. Isi data pasporJika Anda memiliki paspor, pastikan mengisi data paspor dengan lengkap. Data paspor yang harus diisi adalah nomor paspor, tanggal penerbitan, dan tanggal berakhir.9. Cek kembali data yang telah diisiSebelum menyerahkan formulir SKCK beserta Kartu TIK, pastikan Anda telah mengecek kembali data yang telah diisi. Periksa kembali apakah data yang diisi sudah benar dan lengkap.10. Serahkan formulir SKCK beserta Kartu TIKSetelah semua data telah diisi dan diperiksa, serahkan formulir SKCK beserta Kartu TIK ke kantor polisi atau melalui website resmi Polri. Proses pengambilan SKCK akan memakan waktu beberapa hari atau minggu tergantung dari kantor polisi yang Anda datangi.

  Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK

Kesimpulan

Mengisi Kartu TIK pada SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengisi data diri dengan lengkap dan benar, serta mengecek kembali data yang telah diisi sebelum menyerahkan formulir SKCK beserta Kartu TIK. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

admin