Impor barang dari luar negeri memang menjadi sebuah alternatif yang menguntungkan bagi banyak pengusaha di Indonesia. Namun begitu, impor barang juga harus memperhitungkan berbagai pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Salah satu pajak yang harus dipahami adalah Pph 22 Impor. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung Pph 22 Impor dengan tepat.
Apa itu Pph 22 Impor?
Pph 22 Impor atau Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha yang melakukan impor barang dari luar negeri. Pajak ini dikenakan pada barang-barang yang tidak termasuk kelompok barang mewah, seperti barang modal, bahan baku, barang konsumsi, dan barang modal produksi.
Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, Pph 22 Impor memiliki tarif sebesar 7,5 persen dari nilai pabean dan PPN. Pph 22 Impor merupakan pajak final, artinya tidak dapat dikreditkan dan tidak menjadi bagian dari penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, pengusaha harus memperhitungkannya dengan cermat dalam biaya impor barang.
Langkah-langkah cara menghitung Pph 22 Impor
Untuk menghitung Pph 22 Impor, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Tentukan nilai pabean dan PPN
Nilai pabean adalah nilai impor barang di pelabuhan Indonesia. Nilai ini termasuk harga barang, biaya pengiriman, asuransi, dan pajak impor lainnya. Selain itu, pengusaha juga harus menambahkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean.
2. Hitung Pph 22 Impor
Setelah menentukan nilai pabean dan PPN, pengusaha dapat menghitung Pph 22 Impor dengan rumus berikut:
Pph 22 Impor = (Nilai Pabean + PPN) x 7,5%
3. Bayar Pph 22 Impor
Setelah menghitung Pph 22 Impor, pengusaha harus membayar pajak tersebut ke kantor pajak. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia.
Contoh penghitungan Pph 22 Impor
Agar lebih memahami cara menghitung Pph 22 Impor, berikut adalah contoh penghitungan:
Nilai pabean = Rp 10.000.000
PPN = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000
Pph 22 Impor = (Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000) x 7,5% = Rp 825.000
Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa nilai Pph 22 Impor yang harus dibayarkan adalah Rp 825.000.
Kesimpulan
Pph 22 Impor adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha yang melakukan impor barang dari luar negeri. Pajak ini memiliki tarif sebesar 7,5 persen dari nilai pabean dan PPN. Untuk menghitung Pph 22 Impor, pengusaha harus menentukan nilai pabean dan PPN, kemudian menghitung pajak dengan rumus yang telah disebutkan. Pajak ini harus dibayar dalam waktu 7 hari kerja setelah barang tiba di pelabuhan Indonesia. Dengan memperhitungkan Pph 22 Impor, pengusaha dapat mengoptimalkan biaya impor barang dan meminimalkan risiko pajak yang tidak terbayarkan.