Mengimpor barang dari luar negeri dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi perusahaan atau individu yang ingin memperoleh barang dengan harga yang lebih murah atau untuk memperluas bisnis. Namun, sebelum memutuskan untuk mengimpor barang, perlu memahami cara menghitung pajak impor 2019 terlebih dahulu. Artikel ini akan membahas secara detail cara menghitung pajak impor 2019.
Definisi Pajak Impor
Pajak impor adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada barang-barang yang diimpor dari luar negeri ke dalam negeri. Pajak impor ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menyeimbangkan neraca perdagangan dan memperoleh pendapatan bagi negara.
Jenis Pajak Impor
Ada beberapa jenis pajak impor yang harus diperhitungkan saat mengimpor barang ke dalam negeri. Berikut jenis pajak impor yang harus diketahui:
1. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang diperjualbelikan di dalam negeri. PPN dikenakan pada barang impor dengan tarif 10% dari harga barang ditambah dengan bea masuk dan biaya lainnya.
2. Bea Masuk
Bea masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang impor dan ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan jenis barang dan asal negara barang tersebut. Tarif bea masuk ditentukan dalam Tarif Bea Masuk Indonesia atau TBMI.
3. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh orang yang memiliki hak atas penghasilan tersebut. PPh dikenakan pada barang impor yang akan dijual kembali dengan tarif 2,5% dari harga barang ditambah dengan bea masuk dan biaya lainnya.
Cara Menghitung Pajak Impor 2019
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak impor, berikut langkah-langkah cara menghitung pajak impor 2019:
1. Tentukan Tarif Bea Masuk
Langkah pertama dalam menghitung pajak impor adalah menentukan tarif bea masuk sesuai dengan jenis barang yang akan diimpor. Tarif bea masuk ditetapkan dalam Tarif Bea Masuk Indonesia atau TBMI. Tarif ini dapat didapatkan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau melalui situs web Kementerian Keuangan.
2. Hitung Besarnya Bea Masuk
Besarnya bea masuk dihitung berdasarkan tarif bea masuk dan nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) barang yang akan diimpor. Nilai CIF adalah harga barang ditambah dengan biaya asuransi dan pengiriman.
Besarnya bea masuk = Tarif bea masuk x nilai CIF
3. Hitung Besarnya PPN
Besarnya PPN dihitung berdasarkan nilai bea masuk dan nilai CIF barang yang akan diimpor.
Besarnya PPN = (Nilai CIF + Bea masuk) x Tarif PPN (10%)
4. Hitung Besarnya PPh
Besarnya PPh dihitung berdasarkan nilai barang impor yang akan dijual kembali.
Besarnya PPh = (Harga jual – Harga beli) x Tarif PPh (2,5%)
Contoh Perhitungan Pajak Impor 2019
Berikut contoh perhitungan pajak impor 2019:
Sebuah perusahaan ingin mengimpor mesin dari Jepang. Harga mesin adalah 50.000.000 yen dengan biaya pengiriman sebesar 5.000.000 yen dan biaya asuransi sebesar 1.000.000 yen. Tarif bea masuk mesin adalah 10%. Harga jual mesin di Indonesia adalah Rp. 1.000.000.000.
1. Tentukan Tarif Bea Masuk
Tarif bea masuk mesin adalah 10%.
2. Hitung Besarnya Bea Masuk
Besarnya bea masuk = Tarif bea masuk x nilai CIF = 10% x (50.000.000 yen + 5.000.000 yen + 1.000.000 yen) x 130 = Rp. 6.890.000
3. Hitung Besarnya PPN
Besarnya PPN = (Nilai CIF + Bea masuk) x Tarif PPN (10%) = (50.000.000 yen + 5.000.000 yen + 1.000.000 yen + Rp. 6.890.000) x 10% = Rp. 6.318.900
4. Hitung Besarnya PPh
Besarnya PPh = (Harga jual – Harga beli) x Tarif PPh (2,5%) = (Rp. 1.000.000.000 – Rp. 1.000.000.000/1,3) x 2,5% = Rp. 0
Kesimpulan
Memahami cara menghitung pajak impor 2019 sangat penting bagi perusahaan atau individu yang ingin mengimpor barang dari luar negeri. Pajak impor yang harus diperhitungkan meliputi PPN, bea masuk, dan PPh. Langkah-langkah dalam menghitung pajak impor meliputi menentukan tarif bea masuk, menghitung besarnya bea masuk, menghitung besarnya PPN, dan menghitung besarnya PPh. Dengan memahami cara menghitung pajak impor 2019, diharapkan dapat membantu perusahaan atau individu dalam mengimpor barang dengan aman dan terhindar dari masalah hukum.