Cara Menghitung Pajak Impor

Adi

Updated on:

Cara Menghitung Pajak Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Impor adalah salah satu kegiatan perdagangan yang di lakukan oleh negara atau perusahaan dengan mengimpor barang atau produk dari negara lain. Kegiatan impor ini memiliki aturan dan regulasi yang berbeda-beda di setiap negara termasuk di Indonesia. Salah satu aturan yang harus di patuhi oleh para pengusaha yang berkecimpung dalam kegiatan impor adalah melakukan perhitungan pajak impor dengan benar. Api-P BPKM: Memahami Konsep dan Manfaatnya

 

Apa itu Pajak Impor?

Jadi pajak impor adalah pajak yang di kenakan pada barang atau produk yang di impor dari luar negeri. Selanjutnya pajak import ini terdiri dari berbagai jenis pajak seperti Bea Masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), serta Cukai.

  Sepatu Impor Korea: Kualitas dan Gaya yang Tak Terbantahkan

Pajak impor ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha dan importir untuk memahami bagaimana cara menghitung pajak import dengan benar.

 

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Impor

 

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Impor

 

Jadi ada beberapa langkah yang harus di lakukan dalam menghitung pajak impor, di antaranya:

 

1. Cara Menghitung Pajak Impor : Mengetahui Nilai Barang yang Di impor

Langkah pertama dalam menghitung pajak impor adalah mengetahui nilai barang yang di impor. Selanjutnya nilai barang ini harus di dasarkan pada faktur atau invoice yang di keluarkan oleh eksportir. Nilai barang yang harus di hitung adalah nilai FOB (Free on Board), yaitu nilai barang setelah di kurangi biaya pengiriman dari negara asal ke pelabuhan di Indonesia.

 

2. Cara Menghitung Pajak Impor : Mengetahui Tarif Bea Masuk

Tarif Bea Masuk adalah tarif yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai pajak impor. Selanjutnya tarif ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor dan asal negara ekspor. Tarif Bea Masuk dapat di lihat pada Sistem Harmonis Tarif Nomenklatur (SHTN).

  Regulasi Impor Bawang Putih

 

3. Cara Menghitung Pajak Impor : Menghitung Bea Masuk

Setelah mengetahui nilai barang dan tarif Bea Masuk, langkah selanjutnya adalah menghitung Bea Masuk. Selanjutnya caranya adalah dengan mengalikan nilai barang dengan tarif Bea Masuk yang berlaku.

 

4. Cara Menghitung Pajak Impor : Menambahkan PPN

Setelah mendapatkan nilai Bea Masuk, langkah berikutnya adalah menambahkan PPN. Selanjutnya tarif PPN yang berlaku adalah 10% dari nilai barang dan Bea Masuk.

 

5. Menambahkan PPnBM

Jika barang yang di impor termasuk dalam kategori barang mewah, seperti mobil, perhiasan, atau jam tangan, maka harus di tambahkan PPnBM. Selanjutnya tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang yang di impor.

 

6. Menambahkan Cukai

Jika barang yang di impor termasuk dalam kategori barang yang di kenakan cukai, seperti minuman keras atau rokok, maka harus di tambahkan cukai. Selanjutnya tarif cukai bervariasi tergantung pada jenis barang yang di impor.

 

Contoh Perhitungan Pajak Impor

 

Contoh Perhitungan Pajak Impor

 

Untuk memperjelas langkah-langkah dalam menghitung pajak import, berikut adalah contoh perhitungan pajak import:

  Yang Dimaksud Dengan Impor

Nilai barang yang di impor: Rp 50.000.000

Tarif Bea Masuk: 5%

Bea Masuk = Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000

Tarif PPN: 10%

PPN = (Rp 50.000.000 + Rp 2.500.000) x 10% = Rp 5.250.000

Tarif PPnBM: 20%

PPnBM = (Rp 50.000.000 + Rp 2.500.000) x 20% = Rp 11.000.000

Jumlah pajak import yang harus dibayar: Rp 18.750.000

 

Cara Menghitung Pajak Impor Jangkar Groups

Menghitung pajak import memang memerlukan perhitungan yang teliti dan tepat. Namun, dengan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan, para pengusaha dan importir dapat menghitung pajak import dengan benar dan menghindari sanksi dari pemerintah. Selain itu, dengan menghitung pajak import dengan benar, para pengusaha dan importir juga dapat meningkatkan efisiensi dan keuntungan dalam kegiatan impornya.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor