Berhati-hatilah dalam mengurus dokumen perkawinan campuran karena bisa berakibat fatal dan merugikan anda sendiri, lalu bagaimana cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan ? Ada seorang client kami datang untuk meminta bantuan mengecek akta pernikahannya karena pihak kedutaan amerika menolak permohonan visa family dan dokumennya dikarenakan pihak kedutaan USA meragukan keaslian dokumen akta perkawinannya.
Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara
Berikut ini bukti permohonannya :
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan
Lalu bagaimana cara mengecek keaslian kutipan akta perkawinan ?
- Membawa dokumen asli salinan akta perkawinan.
Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni
2. Membawa salinan akta perkawinan ini ke dinas kependudukan provinsi untuk di lakukan pengecekan apakah dokumen anda asli ataukah dokumen palsu ?
3. Tunggulah proses pengecekan data anda sekitar 3-7 hari kerja.
Baca juga: pengurusan dokumen kawin campur
4. Kantor dinas kependudukan dan catatan sipil akan mengeluarkan surat keabsahan akta perkawinan apabila dokumen anda asli dan kalau pun dokumen salinan akta perkawinan anda palsu maka kantor dinas kependudukan dan catatan sipil akan mengeluarkan surat resmi seperti di bawah ini :
Lantas, setelah salinan akta perkawinan anda dinyatakan palsu, apa langkah anda selanjutnya ?
- Melaporkan pemalsuan dokumen ke kepolisian setempat atau
- Mengurus surat pencatatan perkawinan anda mulai dari nol / mulai dari awal lagi.
Apabila anda tidak ingin melaporkan tidak pidana pemalsuan dokumen yang prosesnya panjang dan menguras energi, waktu dan biaya perjalanan sidang pengadilan maka anda harus mau tidak mau mengurus surat perkawinan dari awal.
Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage
Persyaratan Perkawinan Campuran
Apa saja persyaratan untuk menikah antar bangsa ? Inilah persyaratan yang harus anda penuhi :
- Surat keterangan dari kelurahan
- Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama
- Foto copy KTP/Pasport Suami Istri
- Foto berdampingan 4×6 Sebanyak 5 lembar dengan background merah
- Asli dan Foto copy Akta Kelahiran suami istri
- Akta kelahiran anak yang akan di akui / di sahkan
- Akta perceraian / akta kematian (jika pernah menikah)
- KTP dua orang saksi yang memenuhi syarat
- Izin dari orang tua bagi mempelai berusia di bawah 21 tahun
- Akta perjanjian perkawinan dari Notaris
- Surat izin dari komandan bagi anggota TNI & Polri
Surat tambahan apabila menikah dengan WNA dalam cara mengecek akta perkawinan :
- Pasport
- KITAS/KITAP
- KTP/KK/SKTT/SKPPS
- Surat izin dari kedutaan / perwakilan dari negara asing
Ribet juga ya ? Jadi anda harus berfikir ulang apabila memberikan surat kuasa untuk mengurus dokumen perkawinan anda. Sebaiknya anda urus sendiri atau cek kebenaran izin usaha dari biro jasa anda. Jangan pernah memberikan dokumen anda kepada biro jasa yang tidak memiliki izin resmi, apalagi anda percayakan kepada orang yang tidak memiliki izin usaha, bisa berbahaya.
Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil