cara mengatasi konflik perusahaan dan karyawan
CARA MENGATASI KONFLIK PERUSAHAAN DAN KARYAWAN – Kegiatan mediasi dengan bahasa/etimologi bersumber dari bahasa Latin “Mediare” yang memiliki makna ada ditengah-tengah serta arti perantaraan bila dalam bahasa Inggris ialah “mediation” yang mempunyai makna penyelesaian perselisihan yang terkait dengan faksi ke-3 jadi penengah atau penyelesaian perselisihan penengah.
Selanjutnya bila lihat dari terminologinya, kegiatan mediasi adalah peranan yang di perlihatkan faksi ke-3 jadi mediator dalam lakukan pekerjaan untuk jadi penengah serta lakukan penyelesaian satu perselisihan atau perselisihan di antara faksi yang terjebak.
Pengertian lain dari kegiatan mediasi ialah usaha untuk mengakhiri perselisihan dengan menyertakan faksi ke-3 yang netral, tidak memiliki kuasa memutuskan yang berupaya berpihak pada yang bersengketa mendapatkan penyelesaian (Jalan keluar) yang diterima oleh kedua pihak.
Basic Hukum Kegiatan Mediasi dalam CARA MENGATASI KONFLIK PERUSAHAAN DAN KARYAWAN
Hukum yang memicu kegiatan mediasi ialah Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Mengenai Arbritase serta Pilihan Penyelesaian Perselisihan: Perma No. 1 Tahun 2008; Masalah 1 Ketentuan BMAI (Tubuh Perantaraan Asuransi Indonesia); Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 mengenai kegiatan mediasi ; Pancasila; Undang-Undang Basic 1945; Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 mengenai Ketetapan Inti Kekuasaan Kehakiman; dan lain-lain.
Konflik/perselisihan perusahaan biasa berlangsung. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 2/2004 mengenai Penyelesaian Konflik Jalinan Industrial, perselisihan antar perusahaan serta karyawan bisa di tuntaskan dengan cara lewat proses mediasi, konsiliasi, arbitrase
Pada suatu perusahaan/lingkungan kerja tentu sudah pernah alami perselisihan. Perselisihan umumnya berlangsung sebab komunikasi yang kurang baik. Perselisihan dalam perusahaan dapat berlangsung antar sama-sama karyawan seperti beradu mulut mengenai taktik usaha, inspirasi yang dicuri, hinaan serta senioritas.
CARA MENGATASI KONFLIK PERUSAHAAN DAN KARYAWAN
Perusahaan di tuntut untuk dapat hilangkan permasalahan senioritas dalam perusahaan serta membina jalinan yang sehat dengan karyawan. Dengan situasi yang serasi serta kekeluargaan yang kuat antar karwayan, permasalahan akan susah ada.
Perselisihan berlangsung pada tingkat di antara karyawan serta perusahaan. Umumnya karyawan tuntut apa yang telah jadi haknya seperti upah, keadilan karier, kesejahteraan, serta hak pekerja yang lain. Jika pihak terkait selaku manajemen perusahaan tidak melakukan tindakan cepat, tuntutan ini dapat dibarengi dengan demonstrasi serta pemogokan kerja.
Konflik-Konflik dalam CARA MENGATASI KONFLIK PERUSAHAAN DAN KARYAWAN
Konflik-konflik antar perusahaan serta karyawan bisa dituntaskan dengan beberapa cara lewat proses mediasi, konsiliasi , arbitrase serta pengadilan industri. Ke-3 arti diawalnya seringkali didapati dalam masalah ketenagakerjaan atau umum diketahui jadi masalah konflik jalinan industrial. Lalu, apakah yang di maksud dengan ke-3 arti di atas?
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Konflik Jalinan Industrial (UU PPHI) jadi basic hukum kehadiran tiga cara pilihan penyelesaian perselisihan jalinan industrial. Ke-3 cara ini baru dapat di gunakan bila perundingan langsung di antara karyawan serta perusahaan (perundingan bipartit) menjumpai jalan buntu.
Apakah yang di maksud dengan kegiatan/ proses mediasi?
Proses atau kegiatan mediasi ialah penyelesaian konflik jalinan industrial lewat musyawarah yang di tengahi oleh seseorang atau lebih mediator yang ada di tiap kantor lembaga yang bertanggungjawab di bagian ketenagakerjaan kabupaten/kota. Di tata dalam masalah 8 – 16 UU PPHI.
Mediator harus mengupayakan supaya terwujud persetujuan antara pihak terkait yang berbeda. Bila terjadi, karena itu persetujuan perdamaian itu di tuangkan dalam satu kesepakatan bersamanya. Mediator turut tanda-tangani kesepakatan itu jadi saksi. Lalu, kesepakatan itu akan di daftarkan ke Pengadilan Jalinan Industrial (PHI).
Tetapi pada prakteknya, mediator seringkali menjumpai kegagalan dalam mendamaikan karyawan serta perusahaan. Bila ini berlangsung, mediator akan keluarkan satu saran tercatat yang di dalamnya minta supaya satu di antara pihak terkait melakukan ataukah tidak melakukan suatu.
Jika tidak ada keberatan dari beberapa pihak terkait atas saran tercatat, karena itu beberapa pihak terkait harus tuangkan kesepakatannya dalam kesepakatan bersamanya. Kembali lagi kesepakatan bersama dengan itu harus di daftarkan ke PHI. Tetapi bila beberapa pihak terkait merasakan tidak senang dengan saran tercatat, beberapa pihak terkait mengakhiri perselisihannya ke PHI. Dari empat type konflik jalinan industrial, semua tidak terlepas dari jangkauan proses mediasi.
Apa type konflik jalinan industrial?
Menurut pasal yang ada di dalam pasal 2 UU No.2 tahun 2004. Type konflik industrial terdiri jadi empat yakni
- Konflik hak
Oleh karena itu, Konflik yang muncul sebab tidak di penuhinya hak karyawan, karena terdapatnya ketidaksamaan penerapan atau penafsiran pada ketetapan ketentuan perundang-undangan, kontrak kerja, Kesepakatan Kerja Bersama dengan (PKB) atau Ketentuan Perusahaan (PP).
- Konflik Kebutuhan
Selanjutnya, Konflik yang ada dalam jalinan kerja karena tidak terdapatnya keselarasan opini tentang pengerjaan serta atau pergantian kriteria kerja yang di putuskan dalam kontrak kerja, PKB atau PP.
- Konflik Pemutusan Jalinan Kerja (PHK)
Namun, Konflik yang ada waktu berlangsung silang opini di antara karyawan atau entrepreneur tentang pengakhiran jalinan kerja yang di kerjakan oleh satu di antara faksi.
- Konflik antar serikat pekerja pada sebuah perusahaan
Jadi, Konflik ini ada pada saat berlangsung salah paham tentang keanggotaan, penerapan hak serta keharusan keserikatpekerjaan.
Apakah yang di maksud dengan Konsiliasi?
Konflik ini ada pada saat berlangsung salah paham tentang keanggotaan, penerapan hak serta keharusan keserikatpekerjaan. Namun, Konsiliasi ialah penyelesaian konflik kebutuhan, konflik pemutusan jalinan kerja atau konflik antar serikat pekerja cuma pada sebuah perusahaan lewat musyawarah yang di tengahi oleh seseorang atau lebih konsiliator yang netral. Jadi, Sesuai Masalah 1 ayat 13 UU PPHI, konsiliasi cuma berkuasa mengatasi konflik kebutuhan, konflik PHK serta konflik antar serikat pekerja.
Konsiliator dapat keluarkan saran tercatat bila tidak terwujud perdamaian antara kedua pihak. Sebaliknya, bila perdamaian terwujud, karena itu konsiliator dengan beberapa pihak terkait bisa tanda-tangani kesepakatan bersama dengan yang selanjutnya di daftarkan ke PHI.
Apakah yang di maksud dengan Arbitrase?
Oleh karena itu, Arbitrase ialah penyelesaian satu konflik kebutuhan, serta konflik antar serikat pekerja/serikat buruh cuma pada sebuah perusahaan, di luar Pengadilan Jalinan Industrial lewat persetujuan tercatat dari beberapa pihak terkait yang berbeda untuk menyerahkan penyelesaian konflik pada arbiter yang putusannya mengikat beberapa pihak terkait serta berbentuk final. Namun, Arbitrase cuma berkuasa mengatasi masalah konflik kebutuhan serta konflik antar serikat pekerja pada sebuah perusahaan.
Jadi, Sama dengan konsiliasi, arbitrase baru dapat ditempuh saat pihak terkait yang berbeda telah tuangkan persetujuan tercatat. Namun, Persetujuan itu tertera dalam kesepakatan arbitrase yang berisi nama komplet serta alamat pihak terkait yang berbeda, pokok-pokok masalah sebagai konflik, jumlahnya arbiter yang disetujui, pengakuan patuh serta jalankan ketetapan arbitrase dan tanggal, tempat serta tanda-tangan beberapa pihak terkait.
CARA MENGATASI KONFLIK PERUSAHAAN DAN KARYAWAN
Kemudian, beberapa pihak terkait harus membuat suatu kesepakatan tercatat lain, yakni kesepakatan pemilihan arbiter. Namun, Di sini beberapa pihak terkait dikasih pilihan di antara menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter. Jadi, Dalam kesepakatan pemilihan arbiter ini, satu diantara yang diulas ialah ongkos arbitrase serta honorarium arbiter.
Sebelum mengawali persidangan arbitrase, umumnya arbiter berusaha mendamaikan beberapa pihak terkait. Bila sukses, maka dibuatkan kesepakatan bersama dengan yang didaftarkan ke PHI. Bila tidak berhasil, persidangan arbitrase diteruskan dengan pemanggilan beberapa saksi. Produk dari persidangan arbitrase ini ialah keputusan arbitrase yang sifatnya final serta mengikat.