Apakah Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023? Jika iya, maka Anda harus mempersiapkan diri dengan baik. Salah satu hal yang perlu dipersiapkan adalah paspor.
Untuk tahun 2023, pemerintah Indonesia telah merencanakan untuk mengeluarkan e paspor atau paspor elektronik sebagai pengganti paspor biasa. E paspor ini memiliki keamanan yang lebih baik dan lebih mudah digunakan. Bagaimana cara mengajukan e paspor 2023? Berikut adalah langkah-langkahnya:
Persyaratan
Sebelum mengajukan e paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tidak sedang dalam proses hukum
- Tidak sedang dibawah pengawasan atau pembinaan dari lembaga pemasyarakatan
- Tidak sedang terkena tuntutan pidana
- Tidak sedang dalam keadaan terancam atau sedang dalam pertikaian
- Tidak sedang dalam keadaan terlibat penyelewengan keuangan negara
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Pendaftaran
Langkah pertama dalam mengajukan e paspor adalah melakukan pendaftaran. Anda bisa melakukan pendaftaran secara online atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat.
Jika Anda memilih untuk mendaftar secara online, kunjungi website resmi Imigrasi dan pilih bagian “Pendaftaran E Paspor”. Isi formulir yang disediakan dengan data diri Anda. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan KTP Anda.
Jika Anda memilih untuk datang langsung ke kantor Imigrasi, pastikan Anda membawa KTP asli, kartu keluarga, dan pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna merah. Isi formulir yang disediakan dengan data diri Anda dan serahkan ke petugas di loket pendaftaran.
Pembayaran
Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan diberikan bukti pendaftaran. Anda bisa membayar biaya pengurusan e paspor di bank yang sudah ditentukan oleh Imigrasi.
Biaya pengurusan e paspor ini bervariasi tergantung jenis paspor yang Anda ajukan. Untuk e paspor biasa, biaya pengurusan sekitar Rp 355.000,-. Sedangkan untuk e paspor dengan fitur tambahan seperti visa Amerika Serikat dan visa Schengen, biaya pengurusan sekitar Rp 655.000,-.
Pengambilan
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan jadwal untuk pengambilan e paspor. Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa bukti pembayaran, bukti pendaftaran, dan KTP asli.
Saat Anda mendapatkan e paspor, periksa kembali data yang tertera di dalamnya. Jika ada kesalahan atau kekeliruan, segera laporkan ke petugas Imigrasi.
Demikianlah cara mengajukan e paspor 2023. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah tersebut dengan benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.